Dukung Penelusuran Riwayat COVID-19, Tarif Tes PCR Harus Ikuti SE Kemenkes

Nakes lakukan tes usap

Bengkulutoday.com - Pemerintah meminta fasilitas kesehatan (Faskes) di Provinsi Bengkulu segera mengikuti surat edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) untuk traching COVID-19. 

“Sesuai dengan surat edaran, memang terjadi perubahan tarif RT-PCR yang sebelumnya senilai Rp 900 ribu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp 525 ribu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Jumat (20/8/21). 

Herwan mengungkapkan, menyikapi hal itu, seluruh Faskes, baik milik pemerintah maupun swasta yang menyediakan layanan PCR segera mengikuti tarif tersebut. Karena tarif Rp 525 ribu tersebut merupakan batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR. 

“Tidak diperkenankan memungut biaya lain sehubungan dengan pemeriksaan PCR. Jika ada Faskes yang tidak mengikuti SE, tahap awal kita melakukan pembinaan,” ujarnya. 

Langkah ini menurut Herwan merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

"Murahnya tarif dapat dijangkau oleh masyarakat sehingga bila ada gejala dapat melakukan deteksi dini dengan melakukan tes PCR," kata Herwan.

''Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,'' tuturnya.