Bengkulutoday.com, – Lembaga Andalas Corruption Watch (ACW) Provinsi Bengkulu resmi melayangkan surat laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan perbuatan melawan hukum di Puskesmas Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Surat bernomor 065/ACW-Prov BKL/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma. Dalam surat itu, ACW melampirkan satu berkas laporan terkait sejumlah dugaan praktik yang dinilai berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ketua Umum ACW Provinsi Bengkulu, Suli Hasan, dalam suratnya menyebutkan laporan ini berdasarkan hasil penelusuran investigasi tim di lapangan serta informasi yang berkembang di lingkungan pegawai dan masyarakat.
Adapun beberapa poin dugaan yang disampaikan antara lain:
1. Setiap pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat diduga dimintai uang sebesar Rp100.000.
2. Pegawai dari luar yang pindah tugas ke Puskesmas Riak Siabun diduga dimintai Rp50.000.
3. Dengan jumlah pegawai sekitar 40 orang, setiap pegawai yang menerima TPP diduga mengalami pemotongan sebesar Rp15.000 per orang.
4. Dana Biaya Operasional Kegiatan (BOK) dengan total sekitar Rp750 juta per tahun diduga dipotong hingga 50 persen dan disebut telah berlangsung cukup lama.
5. Terdapat dugaan keterlambatan pelaksanaan kegiatan lintas sektor yang seharusnya dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, yang bersumber dari dana operasional.
Dalam suratnya, ACW meminta Kejaksaan Negeri Seluma untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Dugaan KKN yang ada sangat kental, silahkan Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan terkait hal tersebut," ujarnya, Senin (16/2/206).
Surat tersebut dikirimkan melalui Pos dan ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Kepala Puskesmas Riak Siabun, media online, serta arsip.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Riak Siabun maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma terkait laporan tersebut.