Dua Warga Binaan Lapas Argamakmur Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Remisi Nyepi

Argamakmur - Lapas Argamakmur menggelar  pelaksanaan pemberian Remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1946 tahun 2024 di Lapas Kelas IIB Arga Makmur dan penyerahan remisi secara simbolis kepada Narapidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Irwan mengatakan kegiatan ini merupakan pemberian remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024.

Di dalam kesempatan ini  kalapas menyampaikan selamat kepada narapidana dan pentingnya mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan resiko sebagai salah syarat dalam mendapatkan remisi.

Adapun pada kegiatan ini diserahkan secara langsung remisi khusus kepada narapidana dengan rincian yakni Remisi I  dengan 15 hari  sebanyak 1 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang sehingga ada dua orang yang menerima remisi.

Narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus nyepi ini adalah narapidana beragama Hindu yang telah menjalani 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat resiko.

"Hal ini merupakan sebagai bagian dari program pembinaan kepada narapidana beragama Hindu dan sebagai upaya memberikan hak kepada narapidana," ujarnya.