DPRD Provinsi Gelar Paripurna, Laporan Komisi II Dan III Atas Dua Raperda

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna yang ke-III masa persidangan ke- II Tahun Sidang 2018 Selasa (22/5/2018). Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Komisi II dan III terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri serta  Raperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Rapat paripurna di pimpin oleh Waka I DPRD Edison Simbolon, dihadiri Asisten II Setda Provinsi Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Bengkulu Yuliswani, 26 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, unsur OPD dan FKPD Provinsi Bengkulu.   

Dalam laporan yang disampaikan oleh juru bicara dari Komisi III Jonaidi, Komisi III masih membutuhkan perpanjangan waktu guna membahas Raperda tersebut. Karena, Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan banyak pihak serta perlu sinkronisasi dengan Perda lainnya.

“Raperda tersebut membutuhkan kajian yang lebih mendalam dan melibatkan banyak stakeholder dan luasnya materi bahasan serta membutuhkan sinkronisasi dengan Perda-Perda lainnya termasuk dengan Raperda RTRW yang saat ini juga dalam proses pembahasan. Komisi III meminta perpanjangan waktu dan laporan hasil pembahasan akan dibahas dalam masa persidangan ini dan akan dilaporkan kepada pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat dijadwalkan kembali laporannya”, sebut Jonaidi, membacakan hasil pembahasan Komisi III.

Sedangkan hasil pembahasan Komisi II atas Raperda Pembangunan Industri menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditingkatkan pembahasannya ke tahap selanjutnya.

“Dari laporan hasil pembahasan Komisi I atas Raperda tentang rencana Pembangunan Industri, dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, dalam rapat Paripurna kelima, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 5 Juni 2018”, kata pimpinan rapat Paripurna Edison Simbolon sebelum mengakhiri sidang. (Aj/Adv)

NID Old
4745