Bengkulutoday.com - DPRD Provinsi Bengkulu menyurati Gubernur Bengkulu terkait kosongnya jabatan Wakil Gubernur Bengkulu yang hingga kini belum diusulkan nama-namanya.
Surat bernomor 160/DPRD-I/2019 tertanggal 6 Mei 2019 tersebut perihal usulan calon wakil gubernur dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.
Berikut isi suratnya:
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pada pasal 176 ayat (1), (2) dan (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Pasal 23 huruf d dan e, serta Peraturan DPRD Provinsi nomor 7 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa:
1. Pasal 25 huruf d yang berbunyi"DPRD mempunyai tugas dan wewenang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan"
2. Pasal 160 ayat (2), berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD meminta Gubernur untuk menyampaikan usul 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur berdasarkan usulan dari partai politik/gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan"
3. Pasal 160 ayat (4) berbunyi "Gubernur menyampaikan usulan calon Wakil Gubernur sebagaimana dalam ayat (2) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak menerima permintaan dari Pimpinan DPRD".
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemilukada tahun 2016 lalu, maka ada empat partai politik yang berhak mengusulkan nama-nama Calon Wakil Gubernur Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu. Keempat partai itu adalah PKB, Hanura, Nasdem dan PKPI.