Diduga Merusak Lahan Kebun Warga Kedurang, Pejabat Eselon II Diperiksa Polisi

Pejabat Eselon II BS Diperiksa Polisi

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Laporan pengerusakan lahan milik Hendri pada, 19 September 2023 ke Polsek Kedurang yang lalu, terus bergulir ke tahap pemeriksaan terlapor.

Kali ini Anggota Sat Reskrim Polsek Kedurang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DR seorang Pejabat Eselon II lingkungan Pemda Bengkulu Selatan yang juga sekaligus menjadi sebagai terlapor dalam perkara pengerusakan lahan tersebut.

"Ya benar hari ini, Senin (2/10/2023) Kanit Reskrim sudah melakukan pemanggilan dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap DR yang diduga terlapor dalam laporan pengerusakan lahan milik Hendri warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir," ungkap Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza.

Sambung Kapolsek, pemanggilan ini baru sebatas pemeriksaan dan meminta keterangan atas laporan tersebut, karena beberapa saksi lainnya seperti operator alat berat juga sudah kami periksa dan dimintai keterangan.

"Baru pemeriksaan klarifikasi, nanti untuk informasi perkembangan lanjutannya akan kami informasikan lagi kepada rekan-rekan," tutup Kapolsek.

Sekedar mengingatkan bahwa kronologis kejadian tersebut berawal pada, Senin (4/9/2023) lalu, Hendri mendapat laporan dari penjaga kebunnya bahwa ada alat berat melakukan penggusuran kebun. Kemudian pada, Selasa (5/9/2023), Hendri meminta klarifikasi dari operator alat berat untuk mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan penggusuran di kebunnya, Hendri juga meminta operator alat berat menunjukan surat tugas.

Dari situlah terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran di kebun milik Hendri tersebut adalah DR, dan Su berperan sebagai pengawas. Setelah mengetahui hal itu, Rabu (6/9/2023), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran. Ia juga melayangkan somasi satu kepada DR dan Su.

Kemudian pada, Jumat (8/9/2023), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu oleh DR. Pihak DR melampirkan surat jual beli. Namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum.

Sabtu (9/9/2023), Hendri melayangkan somasi kedua kepada DR dan Su. Kemudian pada, Selasa (12/9/2023), pihak DR dan Su memberi sanggahan kedua.

Isi sanggahan kedua tersebut pihak DR dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan. Kemudian pada, Kamis (14/9/2023), pihak DR dan Su kembali melanjutkan penggusuran dan pengerusakan dilahan milik Hendri tanpa dasar hukum apapun.