Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan,Pejabat Eselon II Bengkulu Selatan Bakal Dilaporkan ke Polisi

ilustrasi

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Diduga lakukan penyerobotan lahan milik Hendri warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang ilir seorang oknum pejabat eselon II di Bengkulu Selatan berinisial DR bersama rekannya SU bakal dilaporkan ke polisi.

Saat di konfirmasi lewat via ponsel Hendri menjelaskan bahwa ia akan melaporkan oknum pejabat eselon II tersebut atas dugaan penyerobotan lahan, pengerusakan tanaman, dan pembuatan dokumen palsu.

"Rencananya laporan tersebut akan disampaikannya ke polisi pada, Selasa (19/9/2023), saat ini saya masih melengkapi bahan laporan yang akan disampaikan ke kepolisian," ungkap Hendri.

Diceritakan Hendri sebelumnya pada, Jumat (15/9/2023) kemarin, ia sudah datang ke Polsek Kedurang, dan juga sudah mengecek lokasi lahan milik saya yang diserobot. Lahan miliknya yang diserobot atau diklaim oleh DR bersama SU berada di wilayah Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir seluas 9,98 hektar. Lahan tersebut dibelinya dari lima orang pemilik. Pembelian pertama dilakukannya pada tahun 2008 dari empat orang pemilik, dan pembelian kedua dilakukan pada tahun 2018 dari seorang pemilik.Dari total luas lahan 9,98 hektar miliknya tersebut, 7,48 hektar sudah terbit sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan sisahnya masih proses pengajuan di BPN karena ada perubahan nama.

Kronologis kasus penyerobotan lahan tersebut, lanjut Hendri berawal pada tahun 2022 lalu. Ketika itu DR melakukan pengerasan dilahan milik Hendri tersebut. Kemudian DR menanam 30 batang kelapa sawit. Hendri yang mengetahui hal itu langsung memberi peringatan. Kemudian DR pun berhenti melakukan penanaman kelapa sawit.

Kemudian pada, Senin (4/9/2023) lalu, Hendri mendapat laporan dari penjaga kebunnya bahwa ada alat berat melakukan penggusuran kebun. Kemudian, Selasa (5/9/2023), Hendri meminta klarifikasi dari operator alat berat untuk mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan penggusuran di kebunnya, Hendri juga meminta operator alat berat menunjukan surat tugas.

Dari situlah terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran di kebun milik Hendri tersebut adalah DR, dan Su berperan sebagai pengawas. Setelah mengetahui hal itu, Rabu (6/9/2023), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran. Ia juga melayangkan somasi satu kepada DR dan Su.

Kemudian pada, Jumat (8/9/2023), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu oleh DR. Pihak DR melampirkan surat jual beli. Namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum. Sabtu (9/9/2023), Hendri melayangkan somasi kedua kepada DR dan Su. Kemudian pada, Selasa (12/9/2023), pihak DR dan Su memberi sanggahan kedua.

Isi sanggahan kedua tersebut pihak DR dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan. Kemudian pada, Kamis (14/9/2023), pihak DR dan Su kembali melanjutkan penggusuran dan pengerusakan dilahan milik Hendri tanpa dasar hukum apapun.

“Tindakan yang dilakukan DR dan Su ini sangat meresahkan dan memicu terjadinya kerusuhan karena mereka secara arogansi dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Semua dokumen sudah saya siapkan, dan akan diserahkan ke polisi, tunggu saja besok, Selasa (19/9/2023) saya akan masukan laporan secara resmi ke pihak kepolisian," tegas Hendri

Sementara itu, Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza menjelaskan bahwa Hendri selaku pelapor sebelumnya sudah koordinasi ke Kanit Reskrim Polsek Kedurang untuk memasukan laporan secara resmi dan juga pada, Jum'at (15/9/2023) kemarin. Pihak Polsek Kedurang juga sudah kroscek langsung ke lapangan bersama Hendri.

"Kalau hari ini, belum ada laporan, namun dari keterangan Hendri, ia akan melengkapi berkas-berkas dokumen pendukung dulu dan rencananya,  Selasa (19/9/2023) besok,  ia akan masukan laporan secara resmi ke Polsek," ujar Ipda Erik Fahreza Kapolsek Kedurang.