Diduga Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Diamankan BNNP

Penangkapan Pasutri

Kota Bengkulu - Pasutri berinisal Dv (30) dan istrinya Ro (37) diamankan tim berantas BNN Provinsi Bengkulu lantaran diduga mengedar sabu. Penangkapan bermula Ro diamankan saat berada di Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, pada 10 Februari 2024.

Saat diamankan, didapat barang bukti sebanyak 11 paket sabu yang disimpan dalam BOX Beras yang berada dikediaman pelaku. Kemudian petugas melakukan pengembangan dari keterangan Ro, barang haram itu didapat dari suaminya Dv. 

Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap DV saat berada di Kelurahan Panorama. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan seberat 0,65 gram sabu.

Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Kombes Pol Muhmammad Suhanda, S.IK MM mengatakan diduga pasutri tersebut merupakan pengedar sabu. Hingga saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ya, dua pelaku ini merupakan pasutri. Pertama kita amankan istrinya berinisial Ro. Dari tangan dia kita mendapatkan belasan paket sabu. Dari pengakuan itu, didapat dari suaminya Dv. Diduga kedua pelaku ini merupakan pengedar, karena memang mau dijual kembali," ujar Muhammad. 

Atas perbuatan kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 UU Narkotika ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jeratan penjara lima tahun.

Lanjut Kabid Berantas, pihaknya terus berkomitmen agar memberantas narkoba dari kalangan apapun.

"Kita komitmen siapa saja yang terikat dari nakoba ini tentu akan kami tindak tegas. Mari membangun provinsi bengkulu dengan bebas dari narkoba, apabila masyarakat mengetahui silahkan melapor. Status nya kami akan pastikan agar dirahasiakan," tutup Muhammad.