Dibatalkan Secara Sepihak, Proyek Lanjutan PTM Yang Dimenangkan CV Olan Putra Terancam Gagal 

Kepala UKPBJ Bengkulu Selatan Yulizar Elwis

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Sepertinya pekerjaan proyek lanjutan pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau yang berlokasi di jalan Kolonel Berlian yang dimenangkan oleh CV. Olan Putra terancam gagal.

Bukan tanpa sebab, hal ini erat hubungannya dengan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bengkulu Selatan yang dibatalkan secara sepihak oleh Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan,sedangkan dalam lelang yang dilaksanakan oleh pihak UKPBJ Bengkulu Selatan, CV. Olan Putra dinyatakan sebagai pemenang lelang dan telah diumumkan pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.

Semestinya pasca dilaksanakan pengumuman pemenang, pihak Dinas PUPR Bengkulu Selatan mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Namun anehnya, pihak Dinas PUPR Bengkulu Selatan malah menyurati pihak UKPBJ yang menyatakan penolakan atas pengumuman pemenang lelang tersebut. 

Kepala UKPBJ Bengkulu Selatan saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat penolakan tersebut. Tetapi, pihaknya menyatakan surat yang dikirimkan oleh pihak Dinas PUPR Bengkulu Selatan tidak berdasar, bahkan terkesan mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan lebih kemasalah personel dari pihak Dinas PUPR BS itu sendiri. 

"Suratnya sudah kita balas melalui Pihak Pojka VII. Dalam posisi sekarang, dalam aturan, sudah tidak bisa lagi, mau dikontrakan juga tidak bisa lagi, tapi ini istilahnya mungkin ada masalah personal PTK maupun PA," beber Kepala UKPBJ Bengkulu Selatan Yulizar Elwis.

Lebih lanjut Yulizar mengungkapkan dalam surat tersebut pihak Dinas PUPR Bengkulu Selatan hanya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan hasil pokja, tidak ada alasan lain.

"Mereka hanya mengungkapkan tidak sepakat dengan hasil Pokja. Pokja kita sudah memenuhi syarat, jadi tidak berdasar. Bahkan pada proses lelang ada dua perusahaan dan perusahaan yang kalah tidak menyanggah," pungkas Yulizar.