Dewan Tatar Dinsos PMD Kepahiang

Rapat hearing dan dengar pendapat
Rapat hearing dan dengar pendapat

Kepahiang, Bengkulutoday.com - DPRD Kepahiang komisi I menggelar hearing dan dengar pendapat dengan Dinas Sosial PMD dan Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Kamis (6/7/2017). Hearing dipimpin oleh Andrean Defandra, Edwar Syamsi dan sejumlah anggota lainnya membahas soal Perdes BUMDes Batu Ampar yang disinyalir tidak sesuai dengan UU no 6 tahun 2016 tentang desa.

"Kalau tidak ada Perdes BUMDes yang mengatur penyertaan modal di Desa Batu Ampar, lalu seperti apa pengawasan leading sector Dinsos PMD ini. Sehingga menjadi protes masyarakat, yang seharusnya jika BUMDes dikelola dengan penyertaan modal, usahanya apa, anggaranya berapa, berapa lama serta pengembaliannya seperti apa. Jadi benar-benar harus transparan dan diawasi, jangan sampai persoalan seperti ini mencuat ke ranah hukum," kata Andrean Defandra.

Senada dengan Edwar Syamsi,pihaknya meminta Dinsos PMD menjelaskan aturan detail pengelolaan BUMDes Desa Batu Ampar yang disinyalir dikelola tidak berdasarkan rapat musyawarah antar masyarakat desa tersebut. 

"Jika BUMDes dikelola dengan penyertaan modal harus ada Perdes penyertaan modal, kalau tidak ada artinya mengangkangi aturan yang ada,"ujar Edwar.

Menanggapinya, Kasi Dinsos PMD Hendra S.Sos mengatakan jika BUMDes Desa Batu Ampar dikelola dengan 2 item kegiatan yakni pada bidang peternakan dan simpan pinjam dana. Hanya saja, Dinsos PMD belum bisa menunjukkan aturan terkait pengelolaan BUMDes yang dananya bersumber dari ADD dan DD tersebut.

"Perdes Desa Batu Ampar itu dikelola dengan unit simpan pinjam dan  peternakan dengan dana penyertaan modal dan pemberdayaan, namun sejauh ini ada Perdes no 2 tahun 2016 tentang BUMDes saja,"terangnya. (My)

NID Old
2727