Dewan Menerima Jawaban Gubernur Bengkulu Terhadap Pandangan Umum Farksi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke -11 dan masa persidangan ke-3 tahun sidang 2017, Senin (16/10).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke -11 dan masa persidangan ke-3 tahun sidang 2017, Senin (16/10).

Bengkulutoday.com - Seluruh anggota DPRD menyatakan menerima jawaban Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, atas pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu.

Dengan diterimanya Jawaban Gubernur tersebut, seleuruh anggota Dewan  Provinsi Begkulu juga menyetujui Raperda tersebut dapat dibahas pada pembicaraan tingkat dua bersama mitra kerjanya.

Sebelumnya, dalam nota jawaban Gubernur yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda ) Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti semua saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Provinsi dan berharap, Raperda tersebut dapat ditngkatkan ketahap selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Mudah-mudahan dengan penjelasan, uraian dan jawaban kami tersebut dapat memperjelas permasalahan yang ada,” sebut Gotri Suyanto, saat membacakan jawaban Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke -11 dan masa persidangan ke-3 tahun sidang 2017, Senin (16/10).

Namun demikian, lanjut Gotri, tidak menutup kemungkinan masih ada yang belum memenuhi keinginan anggota Dewan yang terhormat, sehingga perlu dibahas kembali pada pembahasan selanjutnya.

Adapun lima Raperda yang diusulkan, yaitu perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara, Raperda tentang Panas Bumi, Raperda tentang Air Tanah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Raperda tentang Urusan Pemerintah Menjadi Urusan Pemerintah Provinsi.

Dimana sebelumnya ke lima Raperda tersebut telah dibahas ditingkat fraksi-fraksi dan pada pandanganan umum yang di sampaikan oleh seluruh fraksi, menyetujui kelima Raperda tersebut dibahas  ke tingkat selanjutnya. (Saipul-Media Center Pemprov Bengkulu)

NID Old
3323