Dana Abadi Daerah, Benarkah Hanya untuk Pemda “Kaya”?

Ilustrasi Google

Bengkulu - "Penggunaan hidup yang besar adalah membelanjakannya untuk sesuatu yang akan bertahan lebih lama darinya." - William James
Kutipan di atas cukup tepat menggambarkan fitrah manusia, yang menginginkan generasi setelahnya memiliki kehidupan yang lebih baik. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial. Orang tua memiliki naluri untuk melindungi dan memberikan yang terbaik bagi anaknya, sehingga mereka berusaha untuk mempersiapkan generasi selanjutnya.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap generasi untuk mempersiapkan generasi selanjutnya, yaitu memberikan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, serta mengembangkan keterampilan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Dana Abadi.
Winder (1998) mendefinisikan Dana Abadi adalah sejenis aset permanen seperti surat berharga, uang, properti yang diinvestasikan untuk memperoleh pendapatan yang kemudian digunakan untuk mendukung aktifivas lembaga. Menurut Horkan dan Jordan (1996), dalam dana abadi ada sejumlah dana atau aset yang diinvestasikan untuk menghasilkan pendapatan yang akan berguna bagi individu atau organisasi pengelola dana abadi tersebut.
Muhammad Rafi Bakri (2023) menjelaskan bahwa praktik dana abadi di Indonesia masih terbatas pada pemerintah pusat. Salah satu contohnya adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang berwenang mengelola dana abadi pendidikan.
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, LPDP telah mengembangkan dana abadi pendidikan dari Rp 1 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp 134,1 triliun pada Maret 2023. Dari sisi kinerja penyaluran beasiswa, sejak tahun 2013 hingga sekarang, LPDP telah menyalurkan beasiswa kepada 45.495 orang dengan nilai total beasiswa sebesar Rp 37,7 triliun. Dengan kinerja yang gemilang tersebut, LPDP merupakan contoh paling baik yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan dana abadi.
Konsep mengenai dana abadi ini juga diadopsi dalam pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah, dengan tujuan peningkatan kapasitas keuangan daerah. Dana abadi daerah ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai sumber dana berkelanjutan untuk membiayai belanja daerah, terutama dalam bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur pembentukan dana abadi daerah yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah yang tidak mengurangi pokok. Pemerintah daerah yang dimungkinkan membentuk Dana Abadi Daerah (DAD) adalah pemda yang minimal sudah terpenuhi dua kondisi:(1) memiliki kapasitas fiskal yang tinggi;(2) Pemenuhan pelayanan dasar publik yang sudah mencapai standar pelayanan minimal. Jika Kapasitas fiskal tinggi namun kinerja layanan rendah, maka surplus APBD diarahkan untuk belanja infrastruktur yang mendukung peningkatan layanan. Sedangkan jika Kapasitas fiskal tinggi dengan kinerja layanan yang tinggi, maka surplus APBD dapat disisihkan untuk membantu dana abadi.
Pembentukan Dana Abadi Daerah oleh pemda yang memenuhi kriteria di atas, dapat bersumber dari surplus APBD, yang dikenal sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang belum ditentukan penggunaannya dan sumber lain yang diperbolehkan menurut peraturan perundangan-undangan. Pembentukan Dana Abadi Daerah ini dapat menjadi salah satu alternatif solusi agar penggunaan SiLPA dapat optimal. Menurut portal data SIKD Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, total SiLPA seluruh Pemda tahun 2022 adalah sebesar RP 96,54 Triliun. Namun perlu dicatat adalah, terdapat SiLPA yang sudah ditentukan penggunaannya, sehingga nilai total SiLPA yang berpotensi dialokasikan membentuk Dana Abadi Daerah bisa jauh lebih kecil daripada angka di atas.
Pengaturan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pengelolaan Dana Abadi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (perda). Pengelolaan Dana Abadi Daerah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah maupun Badan Layanan umum Daerah, tergantung dari besaran dana investasi yang dikelola. Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah dikeluarkan tanpa mengurasi dana pokok, ditujukan untuk.
Memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
Memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan
Menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Sedangkan tingkat keberhasilan dari pengelolaan Dana Abadi Daerah, dapat diusulkan dari beberapa kriteria pemanfaatan Dana Abadi Daerah, yaitu pelayanan publik lanjutan yang berhasil dilaksanakan, waktu pemanfaatannya berjangka panjang, serta keberhasilan mendukung pelaksanaan urusan kewenangan daerah sesuai kebutuhan/prioritas daerah.

Potensi dan tantangan Pembentukan Dana Abadi Daerah
Undang-undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah ditujukan untuk manfaat sosial ekonomi, sumbangan penerimaan daerah, dan kemanfaatan lintas generasi. Efektifitas dari kebijakan pengelolaan Dana Abadi Daerah dipengaruhi banyak hal termasuk diantara eksekusi atas program pemanfaatan hasil investasi, namun secara umum potensi keuntungan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah:
Meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Hasil investasi dari pengelolaan DAD dapat menjadi salah satu sumber pendapatan APBD, sehingga mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Membantu membiayai belanja daerah yang bersifat lintas generasi .
Belajar dari pengelolaan Dana Pendidikan oleh LPDP, DAD berpotensi membantu pemerintah daerah dalam membiayai belanja daerah yang bersifat lintas generasi, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini dimungkinkan karena dana kelolaan pokok DAD masih dapat terus menghasilkan return investasi.
Menciptakan sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan
Sebagian daerah cukup tergantung dari pendapatan atas eksplorasi Sumber Daya Alam. SDA yang beragam ini sifatnya tidak terbarukan, dan terus mengalami deplesi dan akan habis diesktrasi dalam beberapa waktu ke depan untuk mendukung perekonomian nasional dan regional di daerah penghasil SDA.  oleh karena itu, daerah haru mempunyai upaya dan strategi untuk Menciptakan sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Memudahkan perencanaan pembangunan jangka panjang;
Dana Abadi Daerah dapat menjadi instrumen untuk mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang pembangunan daerah.
Minimasi kerugian
Investasi Dana Abadi Daerah adalah bebas dari risiko/minim risiko penurunan nilai sehingga menimisasi munculnya kerugian.

Adapun tantangan dalam membentuk Dana Abadi Daerah, antara lain:
Pengaturan yang masih bersifat umum.
Dana Abadi Daerah diatur dalam beberapa pasal pada Undang-Undang HKPD nomor 1 Tahun 2022. Namun demikian pada Pasal 166 Undang-Undang dimaksud masih mengamanatkan adanya Peraturan Pemeritah yang mengatur lebih jauh Dana Abadi Daerah. Hal ini sejalan dengan kebutuhan dari pemda mengenai pengaturan lebih detail, misalnya mengenai pengaturan badan pengelola Dana Abadi Daerah, pengaturan apabila APBD kondisi yang kritis, apakah diperkenankan mengambil pokok Dana Abadi Daerah, dan pengaturan apabila terjadi kerugian dalam mengelola investasi Dana Abadi Daerah.
Kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten
Pengelolaan DAD membutuhkan kapasis SDM yang memadai, terutama dibidang pengelolaan keuangan dan investasi.Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas SDM-nya untuk mendukung pengelolaan DAD. Atau llternatif lain,pemda dapat bekerja sama pihak lain yang berkompeten sebagai manajer investasi.
Risiko investasi
Meskipun minim, namun tetap ada kondisi investasi mengalami kerugian,
Pemenuhan standar kapasitas fiskal dan standar minimum pelayanan publik.
Dewasa ini masih banyak kendala bagi pemda untuk memenuhi standar Kapasitas Fiskal yang memenuhi salah satu syarat untuk dapat membentuk Dana Abadi Daerah. Alasannya adalah berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah dalam PMK Nomor 84 tahun 2023, mayoritas pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal daerah (KFD) yang rendah dan sedang. Sebagai contoh, hanya terdapat 4 Provinsi dengan kategori KFD Sangat Tinggi dan 5 provinsi dengan kategori KFD Tinggi.
Ditambah lagi bahwa dalam Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 mengatur perubahan alokasi belanja dalam APBD, yang berdampak pemda harus lebih bekerja keras untuk bisa memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pengelolaan belanja daerah. 

Langkah strategis agar Dana Abadi Daerah bisa terwujud.
Dana Abadi Daerah memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Pengelolaan Dana pada LPDP dapat menjadi benchmark pengelolaan dana abadi, sekaligus menjadi cambuk bagi bukan hanya pemerintah daerah, namun juga pemerintah pusat untuk mewujudkan dana abadi di daerah. Namun, untuk mewujudkan potensi Dana Abadi Daerah, masing stakeholder perlu mengambil langkah-langkah strategis, yakni:
Internal Pemerintah Pusat perlu bersinergi pada untuk segera mewujudkan peraturan pemerintah yang mengatur secara lebih rinci pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah. Percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai Dana Abadi Daerah diperlukan, agar implementasi Dana Abadi Daerah bukan hanya wacana yang berkepanjangan.
Pemerintah daerah perlu melakukan penguatan kapasitas pengelolaan Dana Abadi Daerah, baik dari segi SDM maupun infrastruktur. Disamping itu, pemda perlu untuk menyiapkan diri dalam pembentukan Dana Abadi, terutama dalam melakukan identifikasi prioritas dan kebutuhan daerah untuk menentukan tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah.
Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemda terpilih, mewujudkan piloting pembentukan Dana Abadi Daerah. Sebagai pilot project dapat dipilih Pemda dapat dengan kapasitas fiskal daerah yang tinggi dan sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan data dari PMK mengenai Kapasitas Fiskal Daerah tahun 2023, daerah dengan KFD tinggi rata-rata adalah daerah yang dianugerahi SDA yang berlimpah. Meskipun demikian, dengan adanya pilot project maka dapat menjadi leasong learn dalam penyiapan pemda lain dalam pembentukan Dana Abadi Daerah.

Dengan Langkah-langkah strategis di atas, diharapkan pembentukan Dana Abadi Daerah dapat direalisasikan bukan hanya di pemda “kaya” namun juga pada seluruh pemda. Hal ini seiring meningkatnya kapasitas fiskal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dampak dampak yang diharapkan tidak hanya saat ini, tetapi juga untuk anak cucu kita nanti.