Curat, Anak Dibawah Umur Terancam 7 Tahun Penjara

press conference polres Lebong

Bengkulutoday.com - Seorang terduga pelaku anak dibawah umur berinisial kumbang (16) warga kabupaten Lebong berhasil ditangkap personel Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu lantaran kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Ops Kompol Mulyadi MR S.E S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander,\.H., serta Ipda Tulus Wibowo dalam press conference hari ini, Jumat (05/08/22).

Kabag Ops menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku Kumbang terjadi pada hari, Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira jam 20.30 WIB di Desa semelako II Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.

”Terduga pelaku kami jerat dengan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”jelas Kabag Ops.

Kabag Ops mengatakan, terduga pelaku Kumbang ditangkap pada Hari Selasa, 2 Agustus 2022 Sekitar Pukul 02.00 WIB yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah Aipda Angga Novrian Bersama anggota reskrim.

”Terduga pelaku ini melakukan Curat dengan korban Sehu Pernando (27) warga Desa karang anyar kecamatan Lebong Tengah kab. Lebong,”kata Kabag Ops Polres Lebong.

Kabag Ops menambahkan, dari terduga pelaku Kumbang pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis suzuki satria Fu dalam keadaan kerempang, bodi satria Fu warna hitam, serta batok lampu motor satria Fu.