Curas, Residivis Kasus Pemerkosaan Terancam Pidana Penjara 9 Tahun

Lebong

Lebong - Seorang pria berinisial RM (31, warga Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 9 tahun, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Wiwin Nopriansah, serta PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar saat press release di Mapolres, Senin (25/3/2024) mengatakan,  tersangka RM juga merupakan residivis kasus pemerkosaan yang divonis 13 tahun penjara pada tahun 2016 lalu. 

Adapun, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam dan beraksi di Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, pada Senin (23/10/2023) lalu.

Kemudian, pada Rabu (20/3/2024) malam, petugas mendapati informasi keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Namun saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Dari pengembangan, tersangka ini juga melakukan aksi Curas di TKP lainnya, yakni 1 unit Hp milik pemilik kosa di dekat Pasar Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam," ujar Wakapolres.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan 1 bilah senjata tajam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam.