Cerita 2 Orang Pria, Diamankan Polisi Karena Gunakan Ganja di Area Tabut

AM dan ZF pelaku pemakain Narkoba di area Tabut

Bengkulutoday.com – Festival Tabut 2019 meninggalkan cerita yang beragam. Mulai dari keseruan festival itu sendiri, sampai pada seluk-beluk tindak kriminal di area festival.

Sebelumnya, pada Senin (09/09/19) lalu, sekira pukul 22.30 Wib, Tim Badak Dit Samapta Polda Bengkulu melaksanakan patroli di seputaran Festival Tabut, tepatnya di kawasan Benteng  Malborough. Selang beberapa waktu melaksanakan patroli  Tim Badak melihat seorang laki-laki bertingkah laku mencurigakan. Kemudian dilakukanlah pengeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) Linting Narkoba jenis ganja di dalam kotak rokok pada kantong celana laki-laki tersebut. Tak butuh waktu lama, kemudian laki-laki tersebut diserahkan oleh anggota Tim Badak Polda Bengkulu ke Sat Narkoba Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari penemuan tersebut,  anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu melakukan pengembangan, tepatnya pada hari Selasa (10/09/19).  Sekira pukul 11.30 Wib, Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki di kawasan Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Pada saat pengeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu unit HP.

Selanjutnya anggota melakukan pengeledahan ke rumah laki-laki tersebut dan ditemukan 3 (Tiga) paket Narkoba jenis ganja di bawah kasur. Akhirnya, pelaku serta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Disampaikan Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea SIK, dalam konferensi persnya, Jum’at  (13/09/19), dari dua kasus pengungkapan Narkoba tersebut, Satuan Sat Narkoba Polres Bengkulu mengamankan 2 orang pelaku masing-masing berinisial AM (29) dan ZF (23), serta menyita barang bukti berupa 21,65 gr ganja.

Keduanya dijerat oleh polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Res BKL

Editor : Bisri