Beredar Surat Telegram Polri Tentang Pembubaran FPI dan 5 Ormas Lainnya

Kab

Bengkulutoday.com - Beredar Surat Telegram Kepala Kepolisian bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 dengan tanggal 23 Desember 2020.

Pada surat tersebut tertulis, surat telegram diterbitkan dengan alasan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pembubaran ormas. Disebut pula bahwa dalam Perpu tersebut ada 6 ormas keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kapolri memerintahkan agar anggotanya melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket, serta monitoring, kegiatan dan deteksi dini. Polisi juga diperintahkan untuk memberikan imbauan masyarakat melalui media cetak dan elektronik. “STR ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan laporkan hasilnya kepada Kapolri up Kabaintelkam.”

Enam ormas disebut dalam surat telegram tersebut yakni:

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
2. Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)
3. Jamaah Ansarut Tauhit (JAT)
4. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
5. Forum Umat Islam (FUI)
6. Front Pembela Islam (FPI)

Terkait surat telegram tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Belum tahu, saya cek dulu," kata Sudarno.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial tersebut adalah hoax. “Itu hoax,” tutup Yusri dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/11/2020), dikutip dari Okezone.com.