Belum Bentuk KDMP, Desa BP II Beberkan Dua Kendala Ini!

Tamyiz, Kades BP II, Sukaraja, Seluma. (Bengkulutoday.com/Franky Adinegoro)

Seluma, Bengkulutoday.com – Pemerintah Desa Bukit Peninjauan (BP) II, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma menyatakan kesiapannya membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai instruksi Bupati.
 
Namun, Kepala Desa BP II, Tamyiz, menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan kejelasan regulasi dan skema pendanaan.
 
“Kami siap bentuk koperasi, asal sesuai instruksi. Tapi soal keberlanjutan dan bagaimana mekanismenya ke depan, kami masih menunggu kejelasan regulasi,” kata Tamyiz saat diwawancarai, Jumat (16/5/2025).
 
Ia menjelaskan, sejauh ini pihak desa sudah mengikuti beberapa kali pertemuan, termasuk sosialisasi di Desa Padang Pelasan yang dihadiri perwakilan dari Dinas PMD dan Koperasi.
 
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan Bupati menargetkan seluruh desa segera membentuk KDMP dalam waktu satu bulan.
 
Namun Tamyiz menyoroti beban kerja yang tinggi dan belum dibayarkannya hak-hak perangkat desa, seperti siltap (penghasilan tetap) yang hingga saat ini masih tertunggak.
 
“Banyak tugas kami yang harus diselesaikan, sementara siltap kami saja belum dibayarkan selama lima bulan terakhir,” ujarnya.
 
Dari sisi kesiapan sumber daya manusia (SDM), Desa BP II mengaku mengalami kendala dalam mencari pengurus koperasi. Hal ini serupa dengan pengalaman saat merekrut pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), yang minim peminat.
 
“Untuk pengurusnya agak sulit. Waktu Bumdes saja, perekrutan sampai tahap huruf Z pun belum juga ada yang berminat. Mereka pasti tanya dulu, gajinya berapa,” jelasnya.
 
Meski demikian, lahan untuk pembangunan fasilitas koperasi tidak menjadi hambatan. Desa masih memiliki satu bidang tanah yang direncanakan dapat dimanfaatkan jika pembangunan koperasi benar-benar dimulai.
 
“Satu lahan masih ada. Kami sudah lama cari bentuk pemanfaatan yang sesuai dan bermanfaat untuk desa,” tambah Tamyiz.
 
Terkait pendanaan, Kades BP II mengaku mendapat informasi bahwa koperasi akan dibangun dengan dana sekitar Rp 3 miliar, yang kemudian harus dicicil oleh desa selama lima tahun melalui Dana Desa. Skema ini, menurutnya, memberatkan.
 
“Kalau benar harus mencicil dari Dana Desa, kami keberatan. Apalagi dana desa juga harus membiayai program lain,” tegasnya.
 
Ia meminta agar pemerintah kabupaten memberikan sosialisasi lanjutan, terutama soal regulasi dan keuangan koperasi.
 
“Sampai hari ini, setelah pertemuan terakhir, belum ada lagi edukasi lanjutan ke desa-desa dari kabupaten,” katanya. (Franky)