Bengkulutoday.com - Seorang dokter inisial LA, yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Ana Tasia Pase, pengacara yang juga dosen, Jumat (13/9/2019).
Dalam laporannya, pelapor menyebut dokter tersebut diduga lalai yang mengakibatkan kematian anaknya.
"Saya melaporkan dugaan pelanggaran pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain hilang. Yang meninggal ini anak saya," katanya, dilansir dari Pedomanbengkulu.com.
Dijelaskan pelapor, dugaan kelalaian dokter yang menyebabkan kematian anaknya itu berawal dari dia saat melahirkan pada 13 Juli 2019 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, usai melahirkan, bayinya dimasukkan ke dalam inkubator, dengan alasan medis bahwa ada kelainan pada paru-paru bayinya.
"Sejak itu, dokter tidak memberitahukan perkembangan bayi saya," ucapnya.
Kemudian, pada 14 Juli 2019, jadwal kunjungan dokter LA tidak dilaksanakan yang akhirnya bayi meninggal dunia.
"Setelah bayi saya meninggal, dokter LA tidak pernah datang lagi," imbuhnya.
Pelapor dalam hal ini tidak menyalahkan pihak rumah sakit, sebab menurutnya rumah sakit sudah sesuai aturan.
"Dokter beralasan telah mendelegasikan namun seharusnya, dengan dokter yang sederajat, sebab bayi saya ini ada kelainan paru-paru, bayi kami sudah kritis sejak awal," ungkap pelapor.
(JS)