Bengkulutoday.com - HS (41), warga Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Bengkulu pada Rabu (29/5/2019) malam karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu.
HS ditangkap Polisi di kawasan tempat pemancingan di Jalan Jenggalu Lingkar Barat Kota Bengkulu, setelah Polisi mendapat informasi bahwa HS membawa Narkoba jenis Sabu. Dari HS, Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu 4 paket seharga Rp 500 ribu yang ditemukan di kantong pakaian HS.
Setelah diperiksa Polisi, HS mengaku barang tersebut memang miliknya yang diperoleh dari rekannya. "Aku beli sama kawan, harganya Rp 500 ribu," kata HS kepada Polisi.
Dari penangkapan HS, Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya pelaku lain. "Saat ini HS masih diperiksa dan didalami," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno.
(tb/brm)