BENGKULU – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu melaksanakan kegiatan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada Anak Binaan Pemasyarakatan, Rabu (23/7/2025), bertempat di Aula LPKA Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Bapak Haposan Silalahi, yang sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala LPKA Kelas II Bengkulu, pejabat struktural eselon IV dan V, para tamu undangan, serta seluruh Anak Binaan Pemasyarakatan (Anbinpas) yang memenuhi syarat.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (SK PMP) dalam rangka HAN Tahun 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis kepada anak binaan yang menerima remisi.
Adapun rincian jumlah penerima remisi adalah sebagai berikut:
Total penerima: 33 anak
Remisi 1 bulan: 22 anak
Remisi 2 bulan: 7 anak
Remisi 3 bulan: 4 anak
Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap hak-hak anak, khususnya yang sedang menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Melalui momentum Hari Anak Nasional, diharapkan seluruh anak binaan dapat terus termotivasi untuk berubah dan memperbaiki diri.
Acara berlangsung tertib, lancar, dan penuh makna. Di akhir kegiatan, Plt. Kepala LPKA Kelas II Bengkulu, Siska Noventri, menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus mengusulkan pemberian remisi kepada setiap anak binaan yang memenuhi syarat, sebagai bentuk dukungan terhadap proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.