Kepahiang, Bengkulutoday.com - LHP BPK RI atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang terdapat temuan Rp 257 juta di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang. Temuan tersebut terkait atas tidak disetorkannya pungutan pajak ke kas daerah.
"Pajak Rp 257 juta itu sudah dipungut tapi tidak disetor ke kas daerah, BPK merekomendasikan untuk disetor," kata Edwar Syamsi, anggota pansus LHP BPK RI, Selasa (6/6/2017).
Selain soal setoran pajak, temuan lain yakni berupa ketekoran kas sebesar Rp 68 juta. "Kita sudah rapat dengan eksekutif membahas temuan dan rekomendasi BPK RI," imbuh Edwar. (My)
NID Old
2606