7 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk

Polda Bengkulu saat press release
Polda Bengkulu saat press release

Bengkulutoday.com -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bengkulu dalam tempo satu minggu.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos., M.H didampingi oleh kasubdit Opsnal Dit Narkoba Polda Bengkulu Kompol Frengki Leo pada saat Press Conference yang di laksanakan hari ini ( 02/10/18).

Adapun ketujuh pelaku penyalahgunaan narkotika yang di berhasil di tangkap oleh pihak Polda Bengkulu tersebut diantaranya berinisial AS (31), AF (36), M (36), JDK (37), APM (25) , AM (25 ), serta F (25 )yang merupakan warga Kota Bengkulu.

Dari penangkapan ketujuh tersangka tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa  3 paket ganja dibungkus kertas coklat di dalam plastik biru, 1 lembar baju merk prop cylere warna biru, 1 unit HP Nokia warna putih No. SIM 085769823637,  1 unit sepeda motor merk honda vario warna putih nopol BD 2032CK, 6 paket ganja dibungkus kertas coklat,  1 bungkus narkotika jenis ganja di dalam plastik warna hitam yang dibungkus kertas koran, 1 linting ganja,  3 buah kertas papir,  1 unit HP merk nokia warna hitam no Sim 082367155343, 1 paket narkoba jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut kertas undangan warna putih,  1 kaca pirek dalam kotak rokok surya,  1 unit Hp nokia warna biru.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu bahwa ketujuh pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau denda paling besar 10 milyar.

Saat ini untuk ketujuh pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.  [tribratanewsbengkulu.com]

NID Old
6159