365 Narapina Curup Dapat Remisi HUT RI ke-75

Warga Binaan Saat Menerima Remisi HUT RI ke 75

Bengkulutoday.com - Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH. M.SI menghadiri acara pemberian remisi umum bagi narapidana di lapas pemasyarakatan (LP) Kelas II A Curup, Senin (17/8/2020) siang.

Pemberian remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 75 tahun 2020. Sebanyak 365 orang warga binaan mendapatkan remisi umum, 35 diantaranya mendapatkan asimilasi dan menjalankan asimilasi dirumah.

Dalam sambutannya, Bupati Hijazi mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya.

“Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi),” ujar Bupati.

Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas hari ini, dirinya mengucapkan selamat.

“Remisi ini bukan berarti hadiah, remisi ini merupakan suatu apresiasi atas kelakuan baik yang dilakukan oleh warga binaan,” ucap Hijazi.

“Saya berharap kepada mereka yang bebas agar dapat kembali kemasyarakat, dapat berkalaborasi dengan masyarakat, dan dapat merobah wajah baru di tengah masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat menerima mereka dengan baik pula,” pungkasnya. (Andi) Media center Rejang Lebong.