Bengkulu - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bengkulu mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat. WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIA Bengkul., Kamis (15/02/2024).
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya WBP/narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. WBP/ narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Seluruh proses pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).
Kalapas Bengkulu Yuniarto melalui Kasubsi Bimkemaswat (Lapas) Kelas IIA Bengkulu Tri Ghaly Ramadhitya menyampaikan, satu warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas. Beliau juga mengharapkan WBP yang menjalani program ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Pembinaan Lapas Kelas IIA Bengkulu serta Regu Pengamanan Lapas Kelas IIA Bengkulu sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.