Zona Merah Covid-19, Kota Bengkulu Siapkan Pembelajaran Studi Klub

Penyiapan pembelajaran studi klub atau terbatas

Bengkulutoday.com -  Zona merah Covid-19 di Kota Bengkulu memaksa satuan pendidikan di kota ini tetap melakukan pembelajaran daring. 

Kendati demikian, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan (Disdik) berencana menggunakan metode lain dalam kegiatan belajar mengajar pada siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah pertama (SMP) yakni metode studi klub.

“Kita berencana menggunakan metode pembelajaran selain metode daring yakni metode studi klub.Metode ini dijalankan dengan menerapkan pembelajaran di ruang terbuka dengan kapasitas terbatas, ya sekitar hanya 8 sampai 10 pelajar dengan jaga jarak dan proses pembelajaran hanya selama 4 jam. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra,” ujar Rosmayetti, Kepala Disdik, Sabtu.

Sedangkan pembelajaran praktik untuk siswa SMK/MAK, katanya, mengacu pada intrupsi kementerian, dilaksanakan pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya.

“Walaupun masih masa pandemi Covid- 19, jangan sampai kita mengesampingkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dan hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari sekolah masing – masing,” tutur Rosmayetti. 

Lebih lanjut, Rosmayetti mengacu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh empat Menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam menyikapi situasi normal  baru, khususnya bagi penyelenggaraan pembelajaran. 

Keputusan tersebut tertuang di dalam surat Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes I 363 I 2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Seperti yang dijelaskan Kadisdik Provinsi, Eri Yulian Hidayat memaparkan, hal yang harus diperhatikan saat memulai pembelajaran tatap muka adalah melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan jarak antar siswa pada saat duduk dan berdiri atau pun mengantre dengan jarak minimal 1,5 meter. 

"Termasuk di antaranya memberikan tanda jaga jarak an pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput dan sebagainya. Satuan pendidikan juga harus memastikan kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik," kata Eri. 

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan telah mengintrupsikan delapan kabupaten di Provinsi Bengkulu sudah dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

Saat ini ada tiga kabupaten yang dinyatakan sebagai zona hijau yaitu Kabupaten Mukomuko, Lebong dan Kabupaten Kaur. Sementara untuk zona kuning terdiri dari lima kabupaten, meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan. 

Kota Bengkulu sendiri masih dinyatakan sebagai zona merah dengan jumlah kasus positif sebanyak 567kasus.