WHO Kecam Negara yang Menerapkan Herd Immunity Untuk Atasi Pandemi Covid-19

Radika Septifani

Oleh: Radika Septifani (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)

Pandemi Covid-19 atau yang juga dikenal dengan Pandemi-coronavirus adalah pandemi yang sedang berlangsung dari tahun 2019, yang disebabkan oleh sindrom pernafasan akut Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Wabah ini pertama kali diidentifikasi di Wuhan, cina pada bulan Desember. Pada 11 Maret yang lalu, World Health Organization (WHO) telah mengumumkan status pandemi global untuk penyakit virus corona atau yang juga disebut corona virus desease 2019 (COVID-19). Dalam istilah kesehatan, pandemi berarti terjadinya wabah suatu penyakit yang menyerang banyak korban secara serempak di berbagai negara. Dalam kasus covid-19 badan kesehatan dunia (WHO)  menetapkan penyakit ini sebagai pandemi karena seluruh warga dunia berpotensi terkena infeksi penyakit Covid-19.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengecam setiap negara yang menerapkan kebijakan longgar dan herd immunity. WHO menekankan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat bagi manusia untuk berfikir bahwa pandemi virus corona telah membaik. Menurut Direktur eksekutif WHO, Mike Ryan, herd immunity adalah sebuah konsep yang buruk dalam menangani wabah. Ia mengatakan bahwa herd immunity sering kali disalah artikan sebagai jawaban dari penanganan wabah dan sebuah negara tidak boleh menerapkan kebijakan longgar dan berfikir bahwa Covid-19 dapat hilang begita saja ketika populasinya mencapai kekebalan. "Manusia bukanlah ternak (herds), dan lagi pula konsep herd immunity biasanya digunakan untuk menghitung berapa banyak orang yang perlu divaksinasi dan populasi untuk menghasilkan efek itu," kata Ryan, dalam sebuah konferensi pers virtual, Senin (11/5/2020).

Herd immunity dideskripsikan sebagai kondisi di mana sebuah populasi manusia sudah cukup kebal terhadap penyakit, dan dengan demikian dapat menghambat penyebaran infeksi. Namun, penerapan konsep herd immunity mendapat kritikan keras dari para ahli kesehatan karena bisa menimbulkan banyak kematian dalam proses mencapai kekebalan tersebut. 

Di indonesia sendiri, untuk mengurangi laju penyebaran virus corona maka diterapkan PSBB yang mana diatur dala Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).

PSBB dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana juga dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebutkan bahwa PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sebagian pihak beranggapan, rencana pemerintah baru-baru ini untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan herd immunity. Rumor ini telah beredar sejak awal pandemi virus corona, Anggapan tersebut lebih disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tegas dalam menangani wabah. Pemerintah Indonesia sendiri tidak pernah mengklaim menerapkan kebijakan tersebut. Meski rencana pelonggaran PSBB belum diwujudkan, pada pekan ini pemerintah mengizinkan orang berusia 45 tahun ke bawah untuk dapat keluar rumah dan bekerja. Pemerintah beralasan, hal ini untuk mencegah potensi PHK yang lebih besar.

“Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas tinggi dan rata-rata kalau toh mereka terpapar mereka belum tentu sakit, mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar karena PHK bisa kita kurangi,” ujar Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas COVID-19 di Indonesia. Alasan yang disampaikan tersebut berbahaya, Sebabnya meski belum tentu sakit, orang berusia 45 tahun ke bawah bisa menularkan ke orang yang lebih tua dan rentan. 

Dari data yang disampaikan pemerintah di situs covid19.go.id, orang berusia 46-59 tahun menyumbang 39,6 persen kematian di Indonesia yang berjumlah 1.028 kematian. Sedangkan rentang usia pasien 60 ke atas menyumbang 45 persen dari total kematian.

Selain itu, data dari situs covid19.go.id menunjukkan, sebanyak 14,2 persen dari total kasus meninggal di Indonesia disumbang oleh pasien usia 18-45 tahun. Kategori usia 18-45 tahun juga menyumbang 48 persen kasus virus corona di Indonesia. Sementara itu, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan terjadi penambahan kasus baru pasien positif corona sebanyak 496 orang Pada tanggal 18 Mei, total kasus sebanyak 18.010 Positif, 4.324 Sembuh, dan 1.191 dinyatakan wafat.

Kebijakan Herd immunity bukanlah suatu langkah yang tepat dalam mengangani kasus corona karena vaksin dan obat spesifik untuk virus tersebut belum ditemukan dan kemungkinan besar virus covid-19 ini tetap ada. Masyarakat memiliki peran penting untuk menekan penyebaran Covid-19 untuk itu masyarkat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan, menjaga jarak, menjaga kebersihan, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Ada baiknya jika masyarakat membiasakan kebiasaan menjaga kebersihan itu menjadi norma kehidupan yang baru. Masyarakat dapat mengubah paradigma berfikir, bukan berarti menyerah namun berkomitmen dengan mengubah gaya hidup.