Webinar : UU Ciptaker Untuk Peningkatan Investasi dan Memulihkan Perekonomian Masyarakat

Dr Devi Rahmawati M Hum Pengamat Sosial dari UI

Bengkulutoday.com - Gerakan Pemuda Mahasiswa Milenial Jakarta (GP2MJ) dan Humas UI, melalui jaringan internet, melaksanakan Webinar tema “UU Cipta Kerja Meningkatkan Investasi Memulihkan Perekonomian Masyarakat”. Kegiatan dihadiri 50 orang peserta diskusi. Bertindak selaku narasumber yaitu Pengamat Sosial UI, Dr. Devi Rahmawati, M. Hum, dan Kepala Biro Hukum Kemenperin, Feby Setyo Haryono.

Dr. Devi Rahmawati, M. Hum (Pengamat Sosial dari UI) mengatakan antara lain  :

UU Cipta Kerja dapat menjadi jawaban atas regulasi yang rumit terkait perizinan berusaha. Hal tersebut memberikan dampak positif terhadap para pengusaha dan pekerja. Semakin banyak investor yang masuk untuk menjalankan usahanya, maka akan semakin banyak lapangan pekerjaan yang terbuka dan semakin banyak pula tenaga kerja yang terserap.

Mari kita sambut adanya UU Cipta Kerja, agar dapat  keluar dari “kiamat kecil” dikarenakan virus corona ini. Kita rayakan kebangkitan ekonomi negara kita melalui fasilitas yang ada pada UU Cipta Kerja.

UU Ciptaker diciptakan untuk mencari solusi dari masalah masalah yang terjadi. Pro dan kontra dalam menyikapi UU Cipta Kerja biasa dalam komunikasi publik. Komunikasi publik kunci penyamaan persepsi dari kebijakan UU Cipta Kerja.

Feby Setyo Hariyono (Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian), mengatakan antara lain :

UU 11 Tahun 2021 atau dikenal dengan UU Cipta Kerja  dengan turunannya PP 5/2021, merupakan bagian dari kemudahan proses perizinan berusaha, dengan pengawasan oleh pemerintah.  Sementara PP 28/2021 memberikan kemudahan dan jaminan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri

Komunikasi publik menjadi kunci penyamaan persepsi dari kebijakan UU Cipta Kerja. Apabila adanya pro dan kontra, karena komunikasi publiknya tidak berjalan secara baik.

UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanannya diciptakan untuk menjawab permasalahan yang selama ini terjadi. UU ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk menumbuhkan industri di dalam negeri.

Nantinya juga menjawab adanya bonus demografi yang akan terjadi di tahun 2035, dimana  jumlah masyarakat yang memasuki usia produktif lebih besar, otomatis membutuhkan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Untuk itu, pemerintah mencoba untuk mencegah adanya hal tersebut melalui UU Cipta Kerja.

Pertanyaan yang menonjol  :

Apa keuntungan utama UU Ciptaker untuk industri dan pekerja? dan bagaimana keterjaminan bahan baku untuk para pelaku industri?

Jawaban dari,  Feby Setyo Hariyono dari Kemenperin mengatakan :

Pengaturan dari UU Cipta Kerja dengan  Peraturan Pemerintah  (PP)  sektor industri yaitu di PP no 5 dan PP 28. Untuk PP no 5 menjawab permasalahan proses perizinan yang berbelit yang berarti akan memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha, secara langsung penerima manfaat ialah pelaku industri. Secara tidak langsung untuk pekerja, apabila proses lebih mempercepat dan otomatis dapat membangun dan menjalankan usahanya. Yang nanti akan berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan.

Terkait dengan kemudahan keterjaminan bahan baku, manfaat yang diterima oleh pelaku industri. Dengan adanya jaminan kemudahan dalam ketersediaan bahan baku dapat berdampak pada proses produksi tidak terganggu yang juga berarti memberikan manfaat bagi para pekerja sehingga dapat terus bekerja di perusahaan tersebut karena tidak akan ada penurunan produksi di industri tersebut.