Webinar SMSI: Edukasi Politik, RUU HIP ke RUU PIP

Webinar SMSI Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dalam rangka memberikan edukasi Politik RUU HIP ke RUU PIP, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu menggelar Webinar yang diikuti oleh 33 peserta yang terdiri dari OKP, OKM, Media Online dan LSM di Kota Bengkulu. 

Moderator/Ketua SMSI Bengkulu, Wibowo Susilo mengatakan bahwa hingga saat ini belum adanya edukasi politik atas perubahan RUU HIP ke RUU PIP,  oleh sebab itu dengan acara webinar ini dapat memberikan edukasi politiik untuk pemahaman bersama sehingga dengan mendapatkan edukasi tersebut dapat dijadikan bahan pelajaran dan pengetahuan tentang penguatan Ideologi Pancasila serta diharapkan hasil dari webinar ini nanti dapat disebarkan dan diviralkan ke media sebagai pemahaman bersama.

Lanjut Bowo, untuk diketahui bahwa saat ini RUU HIP sudah diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan TAP MPRS No. XXV 1966 telah dimasukkan dalam konsederat mengingat serta kalimat Ekasila dan Trisila juga sudah dihapuskan, dimana hal tersebut merupakan bentuk penerimaan atas kritik dan saran dari semua pihak.

Narasumber dari Dosen Pendidikan Pancasila UMB,  Elfahmi Lubis, mengatakan bahwa saat ini sudah ada wacana baru perubahan dari RUU HIP menjadi RUU PIP, dimana RUU HIP merupakan isu yang hangat dan banyak menimbulkan penolakan dari semua pihak terutama dari Ormas Islam baik dari NU,  Muhammadiyah dan MUI, jika ormas Islam ini semuanya menolak maka ini menjadi perhatian kita semua.  

Lanjut Elfahmi Lubis, adanya isu krusial yang perlu dicermati yakni semulanya disebabkan tidak dicantumkan TAP MPRS XXV tahun 1966, naskah akademik tidak dicantumkan sejarah rumusan pancasila yang merupakan lahirnya Pancasila, mendegradasikan kedudukan Pancasila padahal Pancasila merupakan sumber dari segala sumber dan kedudukannya paling tinggi, munculnya sentimen ideologi dan RUU HIP sudah merubah Pancasila secara substansi karena adanya ekasila dan trisila.

Pihaknya setuju jika RUU HIP untuk memperkuat sebagai payung hukum untuk BPIP namun tidak merubah Ideologi Pancasila, pihaknya juga membenarkan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR RI. Pemerintah telah mengambil peran penting dan meminta kepada DPR RI untuk menunda pembahasan tersebut agar tidak menimbulkan konflik horizontal sehingga dapat memecahkan kesatuan bangsa, tegas Lubis”.

Kemudian Ketua MUI Provinsi Bengkulu,  Prof. Rohimin, mengatakan bahwa MUI Pusat sudah mengeluarkan maklumat pada 12 Juni 2020, sebagai peringatan dan pemberitahuan kepada masyarakat untuk dapat diketahui bersama. Dari maklumat tersebut ada hal yang sensitif baik dari ideologi dan agama. Misalnya tidak mencantumkan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 serta munculnya istilah ekasila dan trisila.

Lanjut Rohimin, Pemerintah sudah merespon maklumat MUI tersebut melalui Menkopolhukam,  bahwa pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP tersebut, oleh sebab itu kita harus berbaik sangka dengan pemerintah atas respon tersebut. Pihaknya berharap agar semua pihak dapat memahami RUU tersebut secara utuh sehingga tidak salah tafsir.  

Perwakilan media dari Klik Warta.Com, Like Jansen, mengatakan bahwa RUU HIP merupakan inisiatif dari DPR RI dan bukan kesalahan dari pemerintah terlebih pemerintah sudah menunda pembahasannya, oleh sebab itu pembatalan RUU HIP tersebut berada dalam tangan DPR RI. 

Pihaknya berharap agar semua pihak tidak terpengaruh atas  politisir RUU tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berdampak buruk pada kaum millenial, demikian Like Jansen.