Waspadai Gas LPG Oplosan, Kenali Ciri-cirinya

Gas LPG

Bengkulutoday.com - Seperti yang kita tahu kalau gas LPG merupakan kebutuhan rumah tangga yang paling penting. Karena sifatnya yang sangat penting  itulah banyak orang yang berusaha mencari keuntungan dari gas LPG tersebut. Tapi sayangnya tidak sedikit pedagang yang berbuat curang untuk mengambil peluang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Masalahnya kini semakin rumit, salah satu di antaranya terbongkar kasus bahwa ada pihak yang menyalahgunakan peruntukannya yaitu Gas LPG 3 kg sebagai bisnis gas oplosan (memindahkan isi gas ke tabung lain/ mencampurkan air kedalam tabung gas LPG), untuk mengeruk keuntungan besar.

Dalam berita itu disebutkan "Hampir 1.500 tabung LPG terdiri dari LPG nonsubsidi 12 kg dan 3 kg yang disubsidi negara disita Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam operasi di sejumlah wilayah. Modus pelaku yaitu memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg. Dalam sehari pelaku bisa menghabiskan 100 tabung LPG 3 kg" (Kompas, 28/01/2019)

Nah berangkat dari kasus di atas, kini semakin terkuak bahwa ada pihak-pihak yang selalu "mempermainkan"  LPG 3 kg atau biasa disebut gas yang berbentuk buah melon tersebut.

Sebagai masyarakat kita harus senantiasa kita harus selalu berhati–hati dalam pemilihan gas LPG 3 kg tersebut jangan sampai kita mengalami kerugian yang diakibatkan karena ketidak hati-hatian dalam memilih gas LPG 3 kg yang asli, bukan yang sudah dioplos oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini kita sebagai masyarakat harus mewaspadai dalam pemilihan gas LPG 3 kg maupun 12 kg yang baik agar tidak tertipu dengan gas elpiji 3 kg oplosan dengan cara , perhatikan tabungnya terlebih dahulu yang dengan melihat fisiknya yang bagus,kita harus melihat apakah gas tersebut tertulis logo SNI atau tidak,sebelum membelinya gasnya kita harus melihat segelnya masih dalam kondisi yang baik. Apabila masyarakat tidak waspada terhadap gas LPG oplosan ini bisa saja terjadinya kerugian-kerugian yang tidak diinginkan.

Dengan adanya kejadian ini membuat PT Pertamina mengalami Risiko Reputasi. Risiko Reputasi ini disebabkan  adanya oknum-oknum yang mengoplos gas elpiji 3 kg tersebut yang berakibat kepada Reputasi dari PT Pertamina tersebut.Apabila oknum–oknum tersebut tertangkap maka di jerat dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Untuk ini PT Pertamina menghimbau "Apabila masyarakat ada yang menemukan LPG non subsidi (selain LPG 3 kg) dengan harga yang jauh lebih murah, maka perlu diwaspadai, karena kemungkinan hasil pemindahan LPG dari tabung 3 kg," ujarnya, dalam website resmi dari PT Pertamina tersebut.

Doni, Adinda, Nisa, S1 Akuntansi Universitas Bengkulu.