Wartawan Online di Curup Jadi DPO Polres Bengkulu

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru saat menyampaikan keterangan kepada wartawan

Bengkulutoday.com - Petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu menetapkan Ismail alias Maeng (50), pria warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari informasi petugas, Ismail merupakan wartawan media online. Penetapan Ismail sebagai DPO merupakan pengembangan dari kasus penggelapan mobil dengan tersangka Usnin Kusuma alias Nin (39), warga Kelurahan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Usnin Kusuma sendiri berhasil ditangkap oleh petugas pada Minggu (18/8/2019) lalu di sebuah hotel di Curup.

Adapun dugaan penggelapan itu korbannya adalah Eka Lismita Sari (28), warga Jalan Bumi Ayu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dalam laporannya, korban menyebut terduga pelaku Usnin merental mobil miliknya jenis Toyota Calya warna putih BD 1064 CP. Namun kemudian, mobil tersebut digadaikan di Provinsi Lampung oleh terduga pelaku yang Ismail yang saat ini masih DPO. Oleh petugas mobil tersebut sempat diamankan di Polsek Kalianda Lampung setelah adanya laporan dari korban.

"Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres, terduga pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan," Kata Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru melalui Kasat Reskrim AKP Indrawaman, Sabtu (24/8/2019).

Baca juga: Gadaikan Mobil ke Lampung, Warga Pagar Dewa Ditangkap di Curup

(JS)