Warga Tidak Boleh Permalukan Pelaku Mesum, Melanggar HAM !

Abdul Hamid, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu
Abdul Hamid, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Abdul Hamid, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu mengatakan pelaku zinah, mesum yang tertangkap warga tidak boleh diperlakukan semena-mena. Terlebih ditelanjangi, direkam dan dipermalukan didepan umum. Menurut Abdul Hamid, jika warga melakukan penggerebekan terhadap pelaku asusila sebaiknya diserahkan kepada pihak berwajib semisal RT,WR, tokoh masyarakat ataupun kantor polisi untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan.

“Perbuatan zina tidak dibenarkan, tetapi masyarakat juga tidak boleh melanggar hukum dengan melakukan tindakan semena-mena terhadap pelaku zina atau mesum,” kata Abdul Hamid, Kamis (2/6/2016).

Hamid menyarankan, apabila masyarakat menemukan pelaku mesum dalam keadaan bugil, harus disuruh memakai pakaian terlebih dahulu dan tidak boleh direkam apalagi dipertontonkan didepan umum, menurutnya perbuatan tersebut merupakan pornografi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Terkadang ada juga pelaku mesum yang dianiaya,” imbuhnya.

Tindakan main hakim sendiri, menurut Hamid sering terjadi ditengah masyarakat, terlebih saat ini banyak sekali remaja yang terjebak dalma pergaulan bebas. Pelaku mesum sendiri di Kota Bengkulu berdasarkan publikasi didominasi penghuni kos-kosan. Selain itu, tempat-tempat umum juga sering dijadikan lokasi atau tempat mesum. Dari penelusuran media ini, dibeberapa titik Pantai Panjang ditemukan serakan kondom yang bekas dipakai. (Jk)

NID Old
793