Warga Batiknau Cabuli 8 Gadis Bawah Umur

Pelaku cabul SW diamankan Polres Bengkulu Utara
Pelaku cabul SW diamankan Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Ulah SW (44 tahun), warga Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, SW yang beprofesi sebagai petani ini mengaku telah mencabuli sebanyak 8 gadis belia yang semuanya masih dibawah umur.

Aksi pelaku terbongkar ketika salah satu korban menceritakan kelakuan pelaku kepada orang tuanya. 

Untuk sementara ini, dari laporan dan keterangan saksi, 5 gadis telah dicabuli oleh pelaku pada akhir tahun 2018 lalu. Namun pengakuan pelaku, ada sebanyak 8 gadis yang telah dicabulinya. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri mengatakan, aksi pelaku bermodus melakukan bimbingan belajar gratis kepada para korbannya.

"Yang lapor baru 5 korban, pengakuan tersangka ada 8 korbannya," kata Jufri, Rabu (3/4/2019).

Pelaku yang saat ini telah menjadi tahanan aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. [Ism/Am]

NID Old
9371