Wali Kota Helmi Somasi Media Realitapost.com

surat somasi

Bengkulutoday.com - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mensomasi media online Realitapost.com karena dinilai melakukan pemberitaan tak seimbang dan menjurus ke fitnah sehingga merusak nama baik Pemkot Bengkulu. Dalam surat somasi tanggal 1 Oktober 2019 yang dikirimkan Tim Penegak Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab ke Pimpinan Realitapost.com itu menerangkan bahwa Pemkot Bengkulu protes keras dan sangat keberatan atas berita yang dimuat oleh realitapost.com berjudul “Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Uang Zakat ASN” yang terbit pada tanggal 26 September 2019.

Wawan Ersanovi salah satu Advokat/Penasihat Hukum yang tergabung pada Tim Penegak Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab menyampaikan lewat surat somasi, bahwa judul berita Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Uang Zakat ASN merupakan tindakan trial by the press (peradilan melalui media) dan menjatuhkan vonis bahwa kliennya bersalah karena melakukan pemotongan gaji ASN tanpa payung hukum.

“Pemotongan zakat sebesar 2,5% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bengkulu memiliki dasar hukum yang kuat karena telah dijelaskan di UU nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014  Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Amil Zakat Nasional,” tulis kuasa hukum Pemkot dalam surat somasi tersebut.

“Pemotongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu saja tetapi juga dilakukan diinstansi Pemerintah lain misalnya Peradilan Agama,” bunyi isi somasi selanjutnya dalam surat tersebut.

Menurut Tim Advokasi, berita yang dimuat oleh media realitapost.com tersebut adalah upaya yang sengaja dilakukan untuk membangun dan menggiring opini dimasyarakat bahwa Pemkot Bengkulu dalam hal ini Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan telah melakukan pelanggaran hukum yaitu melakukan pungutan liar dan  berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Wali Kota Bengkulu.

“Ada upaya sengaja dan terencana untuk merusak nama baik Walikota Bengkulu dimana kami menemukan indikasi adanya konspirasi jahat yang dilakukan melalui isi berita yang dimuat Realitapost.com dan dimuat juga di media Garudadaily.com dengan judul “Pemkot Bengkulu Potong Gaji ASN Tanpa Payung Hukum, Bisa Dipidana” pada tanggal yang sama,” tambah Tim Advokasi.

Disampaikannya pula, bahwa perbuatan tersebut juga mencoreng nama baik Islam dalam hal ini Baznas Kota Bengkulu serta menimbulkan adu domba serta fitnah keji yang berpotensi menimbulkan saling tidak percaya dikalangan umat Islam khususnya di Kota Bengkulu.

Melalui surat somasi ini Tim Advokasi menyampaikan agar Realitapost.com menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada Walikota Bengkulu terkait pemberitaan tersebut paling lambat 3 x 24 jam sejak somasi diterima.

Tim Advokasi mengatakan, jika yang bersangkutan tidak memenuhi tuntutan tersebut maka Tim Advokasi mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers dan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pelanggaran pidana sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta mengadukan hal ini kepada Badan Musyawarah adat (BMA)  Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 29 tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu atas Pelanggaran adat yang dilakukan.

Surat somasi ini ditandatangani oleh 10 advokat/penasihat hukum Pemkot Bengkulu dengan bukti lampiran pemberitaan Realitapost.com.

DD

DD

RR

GG

55

HH

sumber:Media Center Kota Bengkulu