Wakil Rektor Unib Sambut Baik Peringanan UKT Bagi Mahasiswa

Kesepakatan Universitas ringankan UKT

Bengkulutoday.com - Melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 yang terus berkembang di Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu, Komisariat Hukum GMNI menemui langsung pimpinan Universitas Bengkulu untuk menanyakan langkah dan kebijakan yang akan diambil Universitas Bengkulu (Unib) dalam memberikan keringanan terhadap Mahasiswa Unib.

Sudi Sumberta Simarmata mengungkapkan, bahwa dengan begitu banyaknya jumlah mahaiswa Unib, baik dari dalam maupun luar daerah Bengkulu otomatis beragam pula dampak yang dialami oleh mahasiswa secara pribadi dan orang tua mahasiswa tersebut.

"Dari sisi pekerjaan kita contohkan misalnya adalah supir angkutan kota pasti mengalami penurunan pendapatan ekonomi yang drastis, atau ada juga yang menyampaikan ke saya orang tua nya bekerja sebagai Supir Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mengalami PHK, maka akibat Covid-19 ini orang tua nya akan kehilangan pendapatan. Disinilah kemudian bahwa kebijakan Universitas harus menyentuh langsung dan memberikan keringanan terhadap mahasiwa, bila perlu harus membebaskan jika memang mahasiswa tersebut dapat membuktikan secara jelas alasan pembebasan UKT tersebut," jelasnya.

Ditemui di ruangannya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu Dr Drs Syahrial., MA., M.Phil menyambut baik usulan tersebut dan siap mendukung, Wakil Rektor menyampaikan setuju dan siap mengambil langkah-langkah yang konkrit untuk memberikan keringanan terhadap mahaiswa yang terdampak langsung Covid-19.

"Dengan catatan bahwa mahasiswa harus membuat permohonan kepada Rektor dengan melengkapi beberapa persyaratan berkas yang ada, Ketika itu bisa dipertanggungjawabkan maka Universitas akan berikan keringanan termasuk bahkan pembebasan sekalipun," papar Warek Unib ini.

Rigen Sudrajad selaku Ketua Cabang GMNI Bengkulu menyampaikan bahwa sudah sewajarnya Ketika menyangkut dengan hak-hak konstitusional warga negara, negara harus mempermudah dirinya untuk mewujudkan hal tersebut.

"Kita harap tidak boleh ada pembiaran terhadap mahasiswa yang kesulitan untuk tetap terus melanjutkan pendidikan," katanya. 

Disisi lain Sudi Sumberta Simarmata menegaskan bahwa kita harus sama-sama mengaminkan amanat konstitusi tersebut untuk menjamin pendidikan tetap terus berjalan.

"Jangan sampai dengan hal-hal yang sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan namun karena mahasiswa takut atau tidak paham pendidikan mahasiswa tersebut menjadi terbengkalai dalam melanjutkan Pendidikan, lebih lanjut Pasal 6 Permendikti No 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan UKT harus ditafsirkan menggunakan hati nurani baik oleh pimpinan universitas ataupun mahaiswa itu sendiri yang mengatur keringanan pembiayaan kuliah," terang Sudi. 

Keringanan tersebut bisa dengan bentuk pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran secara angsur, dan penundaan pembayaran UKT.

"Bahwa pengelola PTN (Perguruan Tinggi Negeri) harus memperhatikan kebutuhannya masing-masing terhadap penetuan UKT mahasiwa. Dan hari ini tanpa perdebatan panjang kita sama-sama mengamini tinggal lagi harus kita kawal Bersama," terangnya.

Pewarta : Bisri Mustofa