Wabup Septi Pimpin Rapat Pembentukan Pengadilan Negeri Bengkulu Tengah

Wabup Septi saat Pimpin Rapat Pembentukan Pengadilan Negeri Bengkulu Tengah

Bengkulutoday.com - Dalam menindaklanjuti Keinginan masyarakat tentang adanya Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemerintah Daerah melaksanakan rapat bersama Forkopimda tentang persiapan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkulu Tengah di ruang Rapat Bupati. Senin (18/10/2021).

Bupati Bengkulu Tengah Dr H Ferry Ramli SH MH Yang di wakili Wakil Bupati Septi Peryadi S.TP M.AP memimpin rapat yang di dampingi Kajari Bengkulu Tengah Tri Widodo SH MH, Waka polres Kompol Januri Sutirto SH, Pabung TNI Bengkulu Tengah Letkol (Inf) Abrori Abbas SE MT, Serta turut hadir KPN Argamakmur Hendra Yuristiawan SH MH, WKPN Argamakmur Hendri Sumardi SH MH dan Kepala OPD terkait.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peruadi S.TP M.AP menyampaikan bahwa pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah ini merupakan keinginan semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Lembaga Vertikal maupun masyarakat.

”Kegiatan persidangan sangatlah penting dalam penentuan perkara, salah satu faktor adalah kesulitan medan dan jarak yang terlalu jauh karena pengadilan kita masih berinduk di Kabupaten Bengkulu Utara membuat masyarakat dan instansi vertikal terkadang sulit untuk mencapai pengadilan, sehingga menimbulkan keinginan untuk membentuk Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Bengkulu Tengah agar dapat mempermudah masyarakat dalam mencapai pengadilan di saat sidang berlangsung,” jelas Wakil Bupati

Di akhir penyampaiannya Wakil Bupati menjelaskan bahwa sebagai pemerintah daerah yang telah ada selama 13 tahun hendaknya saat ini kita upayakan membentuk Pengadilan Negeri di Bengkulu Tengah, akan tetapi karena kita harus menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga untuk saat ini belum dapat membangun atau membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah. 

kan tetapi untuk dapat mempermudah masyarakat dan instansi vertikal yang menaungi, maka kita akan membentuk atau membuat rumah sidang.rumah sidang tersebut akan segera di operasikan. Masyarakat dan Instansi Vertikal terkait untuk melakukan sidang perkara perdata cukup melakukan sidang di rumah sidang tersebut tanpa perlu ke Pengadilan Negeri Argamakmur, ungkapnya

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Argamakmur Hendra Yuristiawan SH MH menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Negeri (PN) argamakmur akan mengajukan surat ke Mahkamah Agung untuk pengizinan dalam membentuk rumah sidang yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga nanti untuk sidang perdata kedepannya bisa dilokasikan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, ungkapnya

Setelah rapat berlangsung Pemerintah Daerah dan pihak Forkopimda akan melaksanakan rapat kecil secepatnya dalam pembuatan rumah sidang di Kabupaten Bengkulu Tengah dan juga akan melakukan tahapan-tahapan awal dalam pembentukan Pangadilan Negeri di Kabupaten Bengkulu Tengah.