Wabup Kepahiang : Musrenbangcam Ikut Tentukan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah

Wakil Bupati Kepahiang H Zurdinata

Kepahiang, Bengkulutoday.com -  Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.Ip membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan Ujan Mas yang digelar pada Selasa (02/03/21) di Aula SMAN 3 Kepahiang di Ujan Mas, hadir juga pada kegiatan tersebut Wakil Ketua II DPRD kabupaten Kepahiang Drs.M.Thobari Muad,SH. Wabup menyampaikan bahwa melalui kegiatan musrenbang ini Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2022 dapat kita tetapkan.

"Melalui Forum musyawarah ini para pemangku kepentingan dapat membahas dan menyepakati langkah langkah penetapan program prioritas, dan sinkronisasi terhadap visi misi Bupati dan Wakil Bupati," Ungkap Wakil Bupati Zurdi Nata.
 
Ditambahkannya pada kesempatan hari pertama kerja ini, azas perencanaan dan penganggaran harus betul-betul efektif, efisien, transparan dan akuntabel, penajaman skala prioritas jadi dasar dalam kita mengusulkan serta menetapkan program dan kegiatan karena anggaran yang kita miliki ini sangat terbatas.
"Harapan saya melalui musrenbang ini sinkronisasi program dan kegiatan dapat disepakati,mohon dukungan dan doa dalam menjalankan visi dan misi yang kami emban,kita buang jauh perbedaan dan mari bersama-sama membangun kepahiang," Pungkas Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata.
 
Diketahui,musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan Ujan Mas ini diikuti oleh perwakilan 16 Desa dan 1 kelurahan dalam lingkup kecamatan ujan mas, hadir juga dalam kegiatan asisten pemerintahan dan Setda, kapolsek Ujan Mas, Danramil Kepahiang dan kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten Kepahiang.
 
Sementara itu Plt kepala Bappeda Feri Irawan,ST dalam laporannya menjelaskan kegiatan Musrenbang ini merupakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, yang merupakan bagian dari RPJMD kabupaten kepahiang periode 2021-2026, sebagai mana kita ketahui hal ini belum disusun dan ditetapkan, namun berpedoman pada permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD,RPJMD, dan RKPD, kita berjalan secara simultan terhadap penyusunan RPJMD ini.
 
"RKPD yang disusun ini merupakan bagian dari RPJMD 2021-2026 yang merupakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang didalamnya terdapat isu strategis dan program prioritas daerah, berpedoman pada aturan dimaksud RPJMD ini paling lambat ditetapkan Enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati," Kata Feri irawan.
 
Dijelaskannya, masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil pilkada serentak tahun 2020 ini berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah dengan periode 2021-2024 itu artinya hanya 3,5 tahun, namun demikian berpedoman aturan yang ada, kami susun RPJMD sesuai dengan mekanisme perundangan, untuk 5 tahun, yang terdiri dari RKPD tahun 2022 - 2026.
 
"Inisiatif ini kami ambil agar tata cara penyusunan, perencanaan dan penetapan anggaran dapat kita lakukan dengan tepat waktu, sehingga Dana Insentif Daerah dapat kembali kita dapatkan, sembari menunggu petunjuk dan aturan dari pemerintah pusat terkait penetapan RPJMD dan penyesuaian masa jabatan yang nantinya disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan," jelas Feri.