Wabup Bengkulu Utara Ikuti Rilis Data Sensus Penduduk 2020

Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata S.E M.AP dan stakeholder terkait mengikuti video confrence acara rilis bersama Data Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020 menuju satu data kependudukan indonesia, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Badan Pusat Statistik secara virtual

Agamakmur, Bengkulutoday.com - Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata S.E M.AP dan stakeholder terkait mengikuti video confrence acara rilis bersama Data Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020 menuju satu data kependudukan indonesia, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Pusat Statistik secara virtual, di ruang rapat sekdakab Bengkulu Utara, Kamis (21/1/2021).

Muhammad Hudori Sekretaris Jenderal Kemendagri menjelaskan, rilis data kependudukan semester II 2020 merupakan tindak lanjut dari selesainya sensus penduduk tahun 2020 oleh BPS dan dilanjutkan sinkronisasi data hasil sensus dengan data pelayanan kependudukan hasil konsolidasi dari 514 Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Kemendagri.

”Ini merupakan wujud sinergi yang dilakukan bps untuk membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah Indonesia kompak untuk mewujudkan satu data indonesia yang diawali dengan satu data kependudukan untuk Indonesia maju,” pungkasnya.

Dipaparkan hasil sensus jumlah penduduk Indonesia sebesar 271.349.889 Jiwa

Suhariyanto Kepala Badan Pusat Statistik memaparkan adapun tujuan Sensus penduduk 2029 ini ditujukan untuk menyediakan data data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik Indonesia menuju satu data kependudukan indonesia.

”Selain itu untuk menyediakan parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SSGs,” Terangnya.

Penggunaan data kependudukan sebagai basis SP2020 penerapanya berdasarkan pada pada Pasal 58 ayat (4) UU 24/2013 tentang penggunaan data kependudukan Kemendagri dan pada peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2019 mengenai strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk pengembangan statistik hayati.