UU ITE Jerat Pelaku Judi Online di Lebong

Ekspose hasil penangkapan kasus perjudian online

Bengkulutoday.com - WD (45), pria warga Desa Pyang Mbik Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, diamankan petugas Polsek Lebong Utara, Polres Lebong Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian online.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Danie Pamungkas Setyawan SH mengatakan, terungkapnya terduga pelaku perjudian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dari hasil penyelidikan petugas mengamankan terduga pelaku WD (45) dikediamannya.

Dari terduga pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit laptop, rekapan judi online, buku rekening beserta kartu ATM berikut sejumlah uang tunai dan dua unit telepon seluler.

"Terduga pelaku dalam pemeriksaan sementara mengakui, perjudian online yang dilakukannya dengan cara membuat akun sendiri untuk mengakses situs judi dan membuka atau melayani bagi orang lain (masyarakat) yang ingin memasang judi togel online melalui dirinya dengan sistem deposit melalui akun terduga pelaku," jelas Kapolsek kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana dan juga akan dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Atau Pasal 27 Ayat 2 Undang Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) karena terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian dan atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Kapolsek juga memberikan ucapan terimakasih kepada warga yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi sebagai upaya bersama dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

"Informasi sekecil apapun akan sangat berarti bagi kami dari pihak kepolisian yang tentunya akan siap menindaklanjuti," pungkasnya.