UU Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Foto Ilustrasi

Oleh : Edi Jatmiko 

DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja sebagai solusi mengatasi hiper regulasi. Kebijakan tersebut dirasa tepat karena UU tersebut diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pengesahan UU cipta kerja memang diwarnai oleh aksi penolakan baik dari kaum buruh maupun mahasiswa. Hal ini menyebabkan pemerintah perlu menjelaskan ulang seperti apa manfaat yang akan dimunculkan UU Cipta Kerja Tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, undang-undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja. UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi.
    
Dirinya menilai, selain untuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi. UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya.
    
Pada dasarnya, pemerintah dan DPR-RI telah mematuhi apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ida juga memaparkan, terjadinya pemelintiran atas isi dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
    
Saat Ida Fauziyah berada di Gresik, ia mencoba untuk tetap gigih menjelaskan duduk perkara polemik tersebut.
Misalnya terkait hak maupun perlindungan para pekerja. Pada Bagian waktu kerja, ditetapkan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, pekerjaan yang melebihi jam kerja akan diberikan upah lembur dan pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama.
    
Dalam kesempatan tersebut, ia bertemu dengan perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Aula Kantor Bupati Gresik.
    
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan beberapa keluhan dan aspirasi tentang kondisi ketenagakerjaan di Gresik dan pandangan mereka terhadap UU omnibus law.
    
Ida juga memberikan jaminan, bahwa dalam substansi UU lama yang menjamin kesejahteraan pekerja akan tetap dipertahankan. Dirinya juga mengajak kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun kita tidak puas dengan Omnibus Law yang telah ditetapkan pemerintah.    
    
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai memiliki kepentingan strategis dalam menyejahterakan petani. Hal ini bisa dilihat dari adanya pembukaan investasi dan memudahkan izin membuka usaha yang lebih tersistem.
    
Erizal Jamal selaku Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), mengatakan substansi umum dalam UU ini adalah mempermudah aturan lama menjadi aturan baru yang bisa diakses oleh semua pihak. Termasuk para petani yang ingin memulai usaha kecil dan menengah.
    
Pengesahan UU Cipta kerja diharapkan agar dapat mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air. Pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi sehingga Indonesia tidak kehilangan momentum untuk terus bangkit pasca pandemi covid-19.
    
UU cipta kerja juga diharapkan dapat memnawa peningkatan investasi sebesar 6.6% hingga 7.0% guna membangun usaha baru maupun mengembangkan usaha exixting. 
    
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi mengatakan, pada prinsipnya Serikat Pekerja setuju pada upaya pemerintah melakukan debirokratisasi, mempermudah izin investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, namun jangan sampai mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.
    
Menurut Ristadi, banyak yang tidak membaca secara komprehensif postur RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Selain itu menjadi tidak obyektif ketika ada sentimen politik.
    
Ia juga berpendapat bahwa ada hal-hal baru dalam RUU Cipta Kerja yang belum diatur pada undang-undang sebelumnya, dan hal tersebut cukup positif namun kurang terekspos. Salah satunya adalah akan diberikannya kompensasi kepada pekerja kontrak yang terkena PHK dalam masa kerja minimal satu tahun.

Pada kesempatan berbeda, Bambang Arianto selaku Direktur Institute for Digital Democracy (IDD) mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi landasan pengaman pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merevisi upah minimum pekerja. Dalam RUU Cipta Kerja ada ketentuan yang meminta perusahaan untuk bisa memberikan standar atau jaring pengaman perihal besaran upah minimum bagi karyawan baru melalui upah minimum provinsi.
    
Dalam situasi krisis saat ini, tidak ada cara lain kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang nantinya juga dapat berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.

(Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)