UU Cipta Kerja Serap Pengangguran

Foto Ilustrasi

Oleh : Lisa Pamungkas 

Saat pandemi covid-19, pengangguran jadi masalah besar karena makin banyak yang kehilangan pekerjaan. Krisis ekonomi global menyebabkan perusahaan rontok karena daya beli menurun. Pemerintah berusaha menyerap pengangguran dengan membuat UU Cipta Kerja yang memudahkan masuknya investasi asing, sehingga membuka lowongan kerja.

Pengangguran adalah problem yang mengerikan karena jika diteruskan akan membuat beberapa masalah sosial. Di antaranya, tingkat kejahatan akan meningkat karena ada yang frsutrasi bagaimana cara mencari uang. Selain itu, banyak pengangguran akan meningkatkan kemiskinan, karena tidak ada sumber uang. Jika banyak yagn menganggur maka Indonesia bisa merosot jadi negara miskin.

Menteri Airlangga Hartarto menyatakan bahwa jumlah pengangguran saat ini 5% dari angkatan kerja. Pengangguran tak hanya mereka yang lulus dari perguruan tinggi, namun juga alumni SMK. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja sebagai solusi untuk mengatasi tingginya angka pengangguran.

Airlangga menambahkan, sebanyak 2,5 juta pengangguran akan mendapatkan pekerjaan baru, berkat UU Cipta Kerja. Dalam artian, akan ada domino effect yang positif ketika UU ini diterapkan di lapangan. Karena ada klaster investasi, klaster kemudahan berusaha, dan klaster-klaster lain yang memajukan dunia bisnis.

Investasi asing sangat penting karena mereka punya modal yang kuat untuk membuat perusahaan. Jadi ketika pengusaha UMKM punya gagasan namun masih belum punya uang untuk mewujudkannya, caranya adalah dengan menggandeng penanam modal asing. Dengan begitu maka perusahan akan berdiri dan menyerap banyak pengangguran, karena mereka butuh pegawai.

Rosan Roeslani dari Kadin menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menyehatkan dunia bisnis dan memperbaiki iklim usaha. Dalam artian dalam pasal-pasalnya, akan ada kemudahan yang membuat pengusaha bisa berbisnis dengan lancar. Sehingga efeknya, perusahaannya makin maju dan merekrut banyak karyawan baru, sehingga pengangguran berkurang.

Rosan menambahkan, UU Cipta Kerja yang memudahkan investasi bisa mendorong investor untuk masuk. Karena faktanya selama ini mereka lebih memilih Thailand, Malaysia, dan negara tetangga lain untk menanamkan modal. Namun dengan adanya kemudahan investasi, mereka jadi masuk ke Indonesia tanpa ragu-ragu.

Investor tidak hanya fokus untuk membuat perusahaan yang mengolah sumber daya alam, namun juga di bdang lain seperti IT. Seperti 2 buah perusahaan start up yang akhirnya berhasil jadi Unicorn, berkat adanya dukungan investor. Sehingga masuknya investor adalah hal yang positif, karena mereka juga bisa menyerap pengangguran di Indonesia.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memiliki klaster kemudahan berusaha. Sehingga pengusaha UMKM dipermudah untuk mendapatkan izin usaha. Izin ini sangat penting karena saat akan mengekspor sangat dibutuhkan. Ketika berhasil mengekspor maka perusahaannya bertumbuh besar, butuh karyawan lagi, dan pengangguran akan berkurang.

Saat semua orang punya pekerjaan tetap dan gaji bulanan, maka mereka akan bahagia. Karena tak lagi bingung saat akan membeli sembako. Kriminalitas jadi turun karena tak ada lagi yang gelap mata dan nekat mencuri karena kehabisan uang di dompet. Negara akan jadi aman, makmur, dan damai sentosa.

Selain itu, daya beli akan naik karena semua orang punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya pasar jadi ramai kembali dan roda ekonomi bergerak dengan cepat. Indonesia akan aman dari ancaman krisis ekonomi jilid 2 dan kita optimis akan kembali ke keadaan sedia kala.

UU Cipta Kerja berdampak positif untuk menyerap pengangguran, karena ada beberapa regulasi yang memudahkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan begitu, Indonesia akan selamat dari resesi. Kita akan bangkit lagi dalam hal finansial dan sosial, juga berjuang agar jadi negara maju di kemudian hari.

(Penulis adalah aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)