UU Cipta Kerja Menguntungkan Rakyat dan Pengusaha Kecil

Foto Ilustrasi

Oleh : Ade Istianah

UU Cipta Kerja yang telah diresmikan pada 8 Oktober lalu, rupanya diharapkan dapat mengubah wajah perekonomian di Indonesia agar menjadi lebih baik. Apalagi, UU ini berkontribusi positif terhadap Pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satunya adalah urusan perizinan yang tidak lagi harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit-belit seperti dulu.

UU Cipta kerja memang didesain pemerintah untuk meringankan beban pengusaha kecil, karena ada beberapa pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat mengubah nasib mereka menjadi lebih baik lagi di masa depan.
    
Pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan UMKM akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat harus melampirkan surat izin usaha dari Ketua RT serta KTP yang masih berlaku.
    
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyatakan bahwa perizinan yang dipermudah juga mencakup sertifikasi halal dan izin edar. Karena pemerintah peduli pada masyarakat yang mayoritas beragama islam, sehingga permasalahan sertifikasi akan dipermudah. Tentunya dengan pendampingan dari MUI, sehingga produk UMKM yang diuji benar-benar teruji kehalalannya.
    
Sertifikasi halal tentu sangat penting bagi usaha di sektor makanan, minuman dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, maka produk mereka akan lebih dipercaya masyarakat dan penjualannya akan terus naik. Karena banyak orang yang merasa aman saat mengonsumsinya atau menggunakan produk kosmetiknya. Sehingga usahanya bisa mendapatkan repeat order.
    
Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini juga bertujuan  bagi pengusaha kecil dengan modal yang minim. Karena mereka bisa membuka usaha dengan izin resmi tanpa ditarik biaya. Sehingga pengusaha tidak perlu merasa khawatir ketika hendak mengekspor produknya, karena rekanan di luar negeri akan menanyakan legalitas usahanya.
    
Pengubahan aturan pengurusan izin yang memperbolehkan melalui jalur daring juga meminimalisir pungli oleh oknum pejabat. Sehingga pengusaha kecil yang bermodal minim tidak perlu mempersiapkan uang pelicin untuk memuluskan perizinan usahanya. Hal ini tentu akan mempersempit ruang bagi pelaku KKN.
    
Selain itu, konsolidasi UMKM yang selama ini diurus oleh 18 kementerian juga menjadi lebih mudah dengan adanya kebijakan satu pintu dibawah Kementerian Koperasi dan UKM.    
    
Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan, adalah hal yang keliru apabila UU Ciptaker hanya ditujukan untuk para pengusaha besar.
    
Menurutnya, pembukaan ruang investasi melalui UU Ciptaker jangan hanya dikonotasikan hanya untuk investor Penanaman Modal Asing (PMA). Padahal, UU ini juga menyasar penanaman modal di dalam negeri dan secara khusus memiliki keberpihakan pada UMKM.
    
Johnny mengingatkan bahwa UMKM merupakan penopang dan penyumbang 97% tenaga kerja dan memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
    
Oleh karena itu, berbagai insentif diberikan untuk UMKM melalui UU Cipta Kerja. Selain beberapa hal tersebut, Johnny mencontohkan perihal sertifikasi halal untuk UMKM diberikan secara Cuma-Cuma atau ditanggung oleh negara.
    
Pengusaha kecil seperti pelaku bisnis UMKM haruslah menjadi bagian dari supply chain yang besar. Keberpihakan terhadap industrial estate, misalnya, keberpihakan dimana harus tersedia fasilitas dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.
    
Keberpihakan ini yang selama ini belum dilakukan. Pasalnya selama ini UMKM dan Koperasi berada dalam persaingan yang sama dengan perusahaan besar.
    
Oleh karena itu, pemerintah menyayangkan berbagai disinformasi yang beredar tentang UU Cipta kerja ini, baik di media massa ataupun media sosial.
    
Selain itu di masa pandemi Covid-19, pemerintah juga membantu melalui program relaksasi pinjaman. Dalam hal ini, pengusaha kecil diberikan jeda 6 bulan untuk tidak membayar cicilan.
    
Sedangkan bagi pengusaha kecil yang belum memiliki akses perbankan, pihaknya mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan hibah modal kerja. Program ini ditujukan kepada usaha produktif untuk usaha mikro yang belum pernah mengajukan pinjaman ke bank.
    
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tentu kita patut merasa optimis bahwa pengusaha kecil utamanya pelaku UMKM bisa terus bangkit dan naik kelas, sehingga dapat tetap bersaing di tengah krisis.

(Penulis adalah warganet tinggal di Bandung)