UU Cipta Kerja Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Foto Ilustrasi

Oleh : Deka Prawira 

UU Cipta Kerja menjadi terobosan Pemerintah dalam menanggulangi hiper regulasi penghambat investasi. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat terus berkembang dan mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Sukma Sahadewa selaku Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya menilai, ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam seminar online bertajuk membedah peluang dan tantangan ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja yang digelar oleh Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.
    
Dirinya menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu adanya peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu adanya dorongan Pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan.
    
Sukma melanjutkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah dengan terbitnya Undang-undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.
    
UU Cipta Kerja ini mempercepat dan mempermudah proses perizinan. Birokrasi yang berbelit-belit juga bisa diatasi dengan adanya regulasi yang terdapat dalam Omnibus Law ini. Tentu saja hal ini sangat membantu pelaku usaha.
    
Dengan adanya UU Cipta Kerja, Sukma menuturkan bahwa pemerintah tidak hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meingkatkan perlindungan pekerja.
    
Lanjutnya, Sukma menerangkan, ada lima peran penting pengusaha dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam ketahanan ekonomi nasional. Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru untuk meminimalkan pengangguran; kedua menarik para investor sehingga meningkatkan devisa negara.
    
Selanjutnya, yakni membentuk dan meningkatkan product domestic bruto (PDB); lanjutnya memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan sumber daya dan menekan angka kemiskinan dan menjadi salah satu sumber perekonomian negara melalui pajak.
    
Dalam menjalankan peranna tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Terkait SDM, perannya berupa menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi SDM lokal atau peningkatan skill dan membangun profesionalisme danlam meningkatkan skill agar busa bersaing dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).
    
Sehingga nantinya tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing, cukup SDM kita yang sudah kita latih, bersertifikat dan memiliki skill yang baik.
    
Adapun peran pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi terkait meningkatkan potensi SDA, hal itu berupa memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan potensi SDA.
    
Di luar UU Cipta Kerja, selama ini, pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan yang mendukung para pelaku usaha, dalam bentuk KUR dan sebagainya. Hal tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik level dan makin optimal.    
    
Sebelumnya, Staf ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjalaskan pentingnya UU Cipta kerja, salah satunya adalah mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap sehingga Indonesia bisa keluar dari jebakan negara dengan penghasilan menengah.
    
Tak hanya itu, Elen pun menjelaskan urgensi mengapa UU Cipta Kerja ini dibutuhkan. Menurutnya, hal ini untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki saat ini.
    
Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak lebih dari 260 juta jiwa dan akan terus meningkat hingga 2045 menjadi 319 juta jiwa. Menurutnya dari jumlah tersebut akan ada 52% usia produktif, dimana 75% hidup di perkotaan dan 80% akan berpenghasilan menengah. Dengan demikian Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia.
    
Urgensi lainnya adalah untuk mempertahan kan dan menyediakan lapangan kerja. Menurut Elen, hal ini masih diperlukan mengingat Indonesia masih memiliki tingkat pengangguran yang tinggi dan penduduk yang bekerja non formal masih tinggi.
    
Pemerintah juga gencar berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan masyarakat atas aturan turunan. 
    
Oleh karena itu, Undang-undang Cipta Kerja ini perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat karena hal ini dapat menjaga ketahanan perekonomian nasional. 

(Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)