Usai Menikah dengan Istri Muda, DPO Kasus Korupsi Ditangkap Polda

Tersangka usai ditangkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Aris Munandar (38) selaku Direktur PT Pulau Batu Intan ditangkap penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polda Bengkulu sejak tahun 2013 lalu. Aris Munandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gudang logistik, peralatan penanggulangan bencana dan fasilitas umum di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2011.

"Tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, yakni pada 2 dan 9 Oktober 2013 lalu, namun tersangka tidak hadir dan selanjutnya ditetapkan sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno di Mapolda Bengkulu, Senin (2/12/2019).

Tersangka resmi menjadi DPO Polda Bengkulu sejak 18 November 2013 lalu.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat pada Bulan Agustus 2019 lalu. Petugas mendapati tersangka sedang berada di Kabupaten Kaur melaksanakan pesta pernikahan.

Setelah melaksanakan pernikahan dengan istri mudanya, tersangka juga menetap di Kabupaten Kaur di Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap. 

"Mendapat informasi tersebut, penyidik pada Jumat 29 November 2019 berhasil menangkap tersangka, saat ini tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Sudarno.

Penetapan tersangka Aris Munandar bermula dari proyek yang dikerjakan oleh tersangka dengan nilai Rp 3 miliar di Kabupaten Kaur. Dari nilai tersebut, tersangka telah mencairkan sebesar 62,50 persen atau Rp 1,89 miliar. Kemudian terdapat kelebihan pembayaran sebesar 354 juta karena proyek yang dikerjakan terjadi pemutusan kontrak. (js)