Umur Dibawah 19 Tahun Dilarang Menikah, Kecuali...

Bustasar

Bengkulutoday.com - Kantor Urusan Agama (KUA) nantinya akan menolak menikahkan pasangan yang berumur dibawah 19 tahun. Hal itu menyusul disahkannya UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana, dalam undang-undang itu disebutkan larangan menikah dibawah umur 19 tahun. UU itu disahkan Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019 dan diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2019.

Bagaimana bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tetapi tetap ingin menikah? Dalam UU Perkawinan yang baru itu diberikan solusi yaitu harus meminta izin ke pengadilan agama. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Namun demikian, Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu Drs H Bustasar mengatakan, hendaknya menghindari pernikahan dibawah umur 19 tahun. "Pernikahan dibawah umur akan menimbulkan banyak lagi masalah, oleh karena itu, KUA akan menolak jika ada pasangan yang masih berumur dibawah 19 tahun akan menikah," kata Bustasar, Jumat (25/10/2019).

Busatasar menambahkan, bagi pasangan dibawah umur 19 tahun dibolehkan menikah apabila ada alasan kuat, misalnya hamil sebelum menikah. Namun hal itu harus disertai bukti kuat dan mendapat izin dari Pengadilan Agama.