UMKM Dapat Sertifikat, Bupati Syamsul Sarankan untuk Disekolahkan

Bupati Syamsul didampingi Kapolres, Forkopimda RL menyerahkan 86 lembar sertipikat tanah kepada pelaku UMKM

Bengkulutoday.com - Bupati Rejang Lebong (RL) Drs Syamsul Effendi, MM Senin (17/1/2022) didampingi Kapolres Forkopimda RL menyerahkan 86 lembar sertifikat tanah kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Ruang Pola Pemda RL. Menurutnya, sertipikat tersebut tentu memberikan ketegasan atas kepemilikan lahan atau hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat. Bahkan bupati juga mengatakan bahwa sertipikat tersebut juga bisa di "sekolahkan" atau di agunkan. 

"Iya tentu harapan kita dengan adanya sertifikat ini bisa memberikan banyak manfaat untuk masyarakat. Bahkan kalau bahasa kitanya itu sertifikat ini juga bisa "disekolahkan", tapi tentu harus sesuai dengan rencana awalnya yang matang dan untuk mengembangkan UMKM mereka itu. Jangan sampai sudah disekolahkan tapi perencanaanya tidak tepat jadi sia-sia," ujar bupati. 

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong Jamaludin menjelaskan, ada 86 lembar sertifikat yang tersebar untuk pemilik UMKM di 4 kecamatan dan 5 desa di dalamnya. Sebenarnya ada 250 lembar yang direncanakan, namun karena ada recofusing untuk penanganan pandemi covid-19 maka hanya ada ketersediaan anggaran untuk 86 lembar saja. 

"Ini khusus orang yang punya UMKM jadi berbeda dengan PTSL atau umum Jadi ini sertifikatnya bebas, intinya asalkan mereka punya UMKM makanya kita berkolaborasi dengan Diskoperindag. Kendalanya memang kadang memang ada pemohon yang NIK nya tidak ngelink ke aplikasi kita. Jadi kalau seperti itu kita koordinasi dengan Disdukcapil akhirnya selesai Ini program pertama untuk UMKM jadi yang mengusulkan ini dari Dikoperindag," paparnya.

Ia menambahkan bahwa program ini merupakan program nasional jadi semuanya gratis tidak ada biayanya, hanya saja masyarakat dibebankan biaya sebelum sertipikat seperti materai, KTP dan lain sebagainya. "Ini merupakan program nasional, jadi gratis tidak ada pungutan biayanya," pungkas Jamaludin. (Yon)