Tusuk Teman Menggunakan Kaca, Petani di Kepahiang Ditahan Polisi

TS (18) menjadi korban penusukan yang tengah dirawat di RSUD Kepahiang
TS (18) menjadi korban penusukan yang tengah dirawat di RSUD Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - WS (26) petani asal Kecamatan Bermani Ilir diamankan aparat kepolisian Polres Kepahiang yakni Polsek Bermani Ilir Kamis (8/11/18) ia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban TS (18) warga Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir. Korban mengalami luka tusuk yang diduga telah dilakukan pelaku menggunakan pecahan kaca.

Kejadian tersebut berawal antara pelaku dan korban yang terlibat cekcok mulut yang berakhir pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Akibat luka tusuk yang dialami korban, ia terpaksa dilarikan ke RSUD Kabupaten Kepahiang untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

"Pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik.

Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (8/11/18) pukul 16.00 Wib saat korban dengan pelaku sedang makan, pelaku meminta mengosongkan rumah yang dihuni korban, dengan alasan itu bukan hak milik korban. Mendapat perkataan itu di jawab oleh korban korban "ya tunggu selesai urusanku", selanjutnya pelaku marah dan mengatakan "mak klawai kau (kata-kata kasar,red)" lantas di jawab korban "mak klawai kau jugo".

Selanjutnya pelaku menyuruh korban keluar dari rumah, sesampainya di halaman depan pelaku langsung menusuk korban di bagian kepala belakang sebelah kiri dan bagian bahu sebelah kiri menggunakan pecahan kaca jendela rumah yg ditempati oleh korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka tusuk di badan bagian leher P 2 cm L 1,5 cm dan luka robek dibagian kepala belakang P 2,5 Cm L 1 cm dan dalam 0,5 cm. Penahanan pelaku beradasarkan Laporan Polisi No : LP/B-     /XI/2018/BI/SEK BI. tanggal 8 November 2018," jelas Kapolres. [MY]

NID Old
6936