Tsk Dugaan Korupsi TIC, Kembalikan Kerugian Negara Rp 846 Juta

Kejaksaan Negeri Kepahiang Menerima Pengembalian Kerugian Negara Rp 846 Juta ata Dugaan Korupsi Lahan TIC
Kejaksaan Negeri Kepahiang Menerima Pengembalian Kerugian Negara Rp 846 Juta ata Dugaan Korupsi Lahan TIC

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Meski sempat mengingkari janji melunasi kerugian negara atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC) pekan lalu,  Rabu (8/8/2018) salah seorang tsk SP (44) menempati janjinya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 846.300.000 pada Kejaksaan Negeri Kepahiang. Diketahui, dari total anggaran pengadaan lahan TIC seluas 1, 2 Ha di Kelurahan Dusun Kepahiang pada APBD TA 2015 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3, 3 Miliar, yang saat ini kesemuanya sudah dikembalikan oleh Tsk SP.

Pengembalian kerugian negara kali keempatnya dilakukan oleh SP, melalui PH Anastasya, SH MH dan Istri Tsk SP. Kejari Kepahiang H. Lalu Saifudin, SH MH didampingi Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan, SH MH menyampaikan secara keseluruhan kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan lahan TIC sudah dikembalikan.

"Tsk SP menempati janjinya untuk mengembalikan sisa kerugian negara Rp. 846.300.000 hari ini, meski janjinya pekan lalu. Dari total Rp 3,3 M kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP maka sudah lunas," sampai Kejari dalam pres realese.

Dengan demikian, dikatakan Lalu pihaknya mengapresiasi Tsk SP telah kooperatif mengembalikan uang yang menyebabkan kerugian negara yang dianggarkan APBD tahun anggaran 2015 tersebut. Kemudian, pengembalian kerugian negara juga merupakan alasan berat ataupun ringannya tuntutan jaksa penuntut umum.

"Alasan pengembalian kerugian keuangan negara ini, bisa jadi menjadi alasan berat atau ringannya tuntutan jaksa penuntut umum,"sampai Lalu.[MY]

NID Old
5455