Bengkulu Bengkulutoday.com - Pasutri asal Kota Bengkulu SKM (36) dan LZ (23) yang diduga merupakan bandar narkoba jenis Ganja berhasil diamankan Polres Bengkulu. SKM yang harus mengakhiri pelariannya itu merupakan DPO 4 perkara sebelumnya yang sempat melarikan diri kerumah istri mudanya, yaitu LZ yang merupakan istri kedua tersangka.
Kapolres Bengkulu AKBP Priianggodo Heru Kun Prasetro, SI didampingii Ops Sat Res Narkoba Ipda Saipul Armadi menjelaskan tsk SKM diamankan di warung waralaba Simpang Kandis, Kampung Melayu Kota Bengkulu.
"Tersangka SKM berhasil kita amankan kawasan Simpang Kandis Kampung Melayu, dia ini merupakan DPO 4 perkara yang kita tangani sebelumnya. Untuk berang bukti yang berhasil kita diamankan 2 paket besar ganja kering, 4 paket sedang, satu dompet warna coklat diduga berisi didalamnya ganja, 3 unit HP dan 1 unit Mobil. Berat barang bukti seluruhnya 300 gram," jelas Ipda Saipul.
Lebih lanjut, darii hasil pengembangan tersangka SKM ternyata memiliki rumah di Kampung Bali dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah kediamannya berhasil menemukan tersangka LZ yang berada dalam kamar, ia merupakan istri kedua tersanga. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket sedang diduga sabu dengan berat 1,5 gram, 1 alat hisap sabu, 1 catatan diduga transaksi penjualan narkoba dan 1 unit HP.
"Tersangka LZ kita amankan dirumanya di Kampung Bali, BB 1 paket sedang diduga sabu dengan berat 1,5 gram, 1 alat hisap sabu, 1 catatan diduga transaksi penjualan narkoba dan 1 unit HP," jelas Ipda Saipul.
Tersangka SKM disangkakan pasal 111 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka LZ pasal yang disangkakan 112 dan 114 UU tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun. [JS]