Truk Bermuatan 6 Meter Kubik Kayu Meranti Diamankan Polres Mukomuko

Petugas saat mengevakuasi mobil dan muatan ke Mapolres Mukomuko

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Petugas dari Polsek Terus Terunjam dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan 1 unit mobil jenis truk bermuatan 6 meter kubik kayu jenis meranti yang terparkir di pinggir jalan Desa Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko pada Jumat (12/6/2020). Mobil dengan muatan kayu tersebut diketahui tidak bertuan dan tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH S.IK didampingi Kanit Tipidter Aipda Yusrinaldi menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa ditemukan adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan bermuatan kayu tanpa diketahui pemiliknya. Kemudian, dengan meminta bantuan pengamanan dan alat tarik serta mekanik, pihaknya membawa mobil tersebut ke Polres Mukomuko untuk diamankan.

"Mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut kemungkinan besar ditinggalkan pemilik karena mengalami rusak patah as dan pecah kelahar belakang, sehingga Anggota kami kemudian meminta bantuan mekanik dan peralatan (sparepart) serta satu unit mobil jounder (truk gandeng) untuk menarik kendaraan truk pengangkut kayu ke Mapolres," kata Kasat Reskrim.

Saat ini kendaraan dan muatannya diamankan di Mapolres Mukomuko guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com