Tri Wulan Pertama 2020, Polres Ungkap 19 Kasus Narkoba, 21 Tersangka

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak

Bengkulutoday.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu selama tri wulan pertama tahun 2020 ini, berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. 

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK mengatakan, mayoritas para pengguna narkoba dan bandarnya ada di Kota Bengkulu. Adapun dari 21 tersangka, sebagian memang sudah merupakan daftar hitam kasus narkoba.

"Yang masuk DPO tercatat 5 orang, satu diantaranya berhasil diringkus bersama 20 tersangka lainnya. Sementara ada juga tersangka yang merupakan oknum PNS Kanwil Kemenkum Ham Bengkulu inisial FBE (33)," terang Kapolres.

Dari para tersangka, Polres berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 ons sabu, 18,5 gram ganja kering dan 50 butir ekstasi.

Ditambahkan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasatresnarkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, dengan diungkapnya 19 kasus narkoba tersebut sebagai bukti jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bengkulu.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kota Bengkulu.